CNBTV.CO.ID
Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan meminta semua pihak bisa menerima terkait kenaikan besaran upah di tahun 2022 mendatang. Terutama kepada pihak pekerja sebagai penerima upah. Mengingat hampir semua sektor usaha mengalami dampak perlambatan hingga penurunan pendapatan di masa pandemi Covid-19.
Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Parlindungan Sihotang mengatakan, ada sejumlah perusahaan yang justru tetap tumbuh meski kondisi pandemi. Untuk itu, dirinya meminta perusahaan yang mampu bertahan menyesuaikan kebutuhan hidup layak dengan upah bagi pekerjanya. Meski Pemerintah Kota Balikpapan akan menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun depan.
Parlindungan juga menyampaikan, usulan kenaikan UMK di suatu daerah tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat. Yakni rata-rata pertumbuhan ekonomi setempat yang lebih tinggi dari provinsi dan angka inflasi yang masuk kategori rendah. Yang jelas UMK tetap lebih tinggi dari pada standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar Rp 3.014.497.
Menurutnya, pemerintah tentunya mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam memberikan gaji kepada pekerjanya. Termasuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 yang menetapkan 10 indikator dalam penentuan besaran kenaikan upah minimum. Sehingga meski dalam kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak pada pihak pengusaha dan karyawan tetap ada kenaikan UMK.















