Terobosan Disdukcapil untuk Permudah Pengurusan Adminduk Warga Balikpapan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

BALIKPAPAN — Kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan saat ini telah dirasakan oleh warga Balikpapan. Warga tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan untuk mengurus seperti e-KTP, KK, Akta dan lainnya.

Karena saat ini sudah ada layanan yang lebih memudahkan masyarakat, dengan hadirnya layanan online administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui dukcapil online yang dapat diakses melalui google dengan alamat www.capil.balikpapan.go.id

Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, pihaknya terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan terhadap warganya. Dengan pelayanan online ini diharapkan memberikan kemudahan kepada warga dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan, mulai e-KTP, KK, akta pencatatan sipil dan lainnya.

“Warga Kota Balikpapan dapat mengakses berbagai pelayanan online melalui Pelayanan Online Disdukcapil Balikpapan dengan mengakses tautan, pada laman tersebut sudah ada tutorial untuk mengurus berbagai jenis layanan adminduk,” ungkap Helmi sapaan akrabnya, belum lama ini.

Pelayanan online di Kota Balikpapan sendiri sejauh ini mendapat respons positif dari masyarakat, salah satunya karena kemudahan dan tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil, tinggal membuka website.

“Jujur, sekarang ini hampir tidak satu lembar pun dokumen kependudukan yang kami cetak di kantor,” sebutnya.

Layanan dari Disdukcapil, sejatinya sudah berjalan sejak tahun 2020. Namun, saat itu aksesnya masih terbatas waktu.

“Kami cek, bahkan ada yang mendaftar jam 01.00 Wita. Dan itu tidak apa-apa sekarang bisa diproses. Silakan mendaftar jam berapa pun, tapi prosesnya pagi hari,” sambung Helmi.

Layanan secara daring ini lanjutnya, dilakukan bukan semata-mata karena adanya pandemi Covid-19 saja. Namun, telah menjadi program layanan Disdukcapil Kota Balikpapan dalam jangka panjang. Sebab, pelayanan daring tidak memakan waktu lama. Masyarakat pun tidak perlu keluar rumah atau meluangkan waktu khusus.

Ia mengungkapkan saat ini masyarakat sendiri yang mencetak di rumah, setelah menerima dokumen secara elektronik melalui pelayanan online.

Helmi juga mengaku, bahwa pelayanan online telah membawa banyak perubahan positif khususnya dalam manajemen kearsipan.

“Dokumen kependudukan dalam pelayanan online bersifat digital. Hal ini telah mengubah sistem kearsipan turut menjadi digital. Tidak ada lagi beban biaya untuk penyediaan ruang fisik penyimpanan berkas,” tutur Helmi.

Selain itu, layanan online juga dihubungkan dengan suatu aplikasi bernama Wacat (Wargaku ke Capil Aku Tahu). Wacat ini berfungsi memberikan informasi kepada setiap Lurah dan Ketua RT di Kota Balikpapan mengenai dinamika kependudukan yang terjadi di lingkungannya.
“Sebagai efek dari pemberlakuan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 yang menghapus Surat Keterangan RT/RW dalam beberapa pengurusan dokumen kependudukan, Lurah dan Ketua RT sering kali tidak mengetahui ada warganya yang berpindah, lahir, cerai, dan sebagainya. Itulah mengapa kami hadirkan Wacat,” tandasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *