CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan bantuan sosial bagi para ahli waris Covid-19, berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya di wilayah Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Lurah Gunung Bahagia Qomar Setiawan mengatakan, sesuai dengan arahan kebijakan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan berdasarkan SK Gubernur Kaltim, tentang bantuan sosial kepada ahli waris korban Covid-19.
“Jadi tindak lanjutnya, kami sudah menginformasikan kepada seluruh ahli waris Covid-19 yang ada di Kelurahan Gunung Bahagia. Alhamdulillah mereka proaktif lah, karena ini juga bagian dari hak-hak mereka sebagai korban,” kata Qomar kepada media, pada Rabu (15/12/2021).
Dia juga menyampaikan, berkas-berkas sudah dikumpulkan semua, selanjutnya disetorkan ke Dinsos Kota Balikpapan. Dan saat ini sudah ada SK Gubernur Kaltim, tentang siapa-siapa yang berhak sebagai ahli waris korban Covid-19 ini.
Lanjut Lurah Gunung Bahagia, sekarang ini tahapnya adalah tahap pencairan, dengan pengumpulan berkas-kas, salah satunya buku rekening bank. Karena akan dicairkan dengan mentransfer ke rekening bank yang bersangkutan.
“Kalau masalah surat-menyurat ahli waris, pernyataan ahli waris sudah kami tindak lanjuti, Kelurahan Gunung Bahagia membantu dan sekarang pihak ahli waris mengurus buku rekening bank untuk menerima pencariannya lewat transfer bank tersebut,” terangnya.
Diketahui untuk mendapatkan santunan kematian tersebut tentu ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi para ahli waris, di antaranya fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris. Fotokopi KTP korban dan ahli waris. fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas (legalisir) atau kutipan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir) dan surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat. (*)