Disdukcapil Beri Kemudahan Bagi Korban Kebakaran

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

Balikpapan – Disdukcapil Kota Balikpapan membuka posko pengajuan penggantian dokumen kependudukan bagi korban kebakaran.

Ini menyusul pasca terjadinya kebakaran di tiga RT, di antaranya RT 44, 45, dan 47 Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) Kota Balilpapan itu menindaklanjutinya sebagai kegiatan jemput bola.

Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah korban kebakaran dalam kepengurusan dokumen kependudukan yang lenyap dilahap api.

Kepala Disdukcapil Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, sejak hari ini Kamis (16/12/21) Disdukcapil mengirim armadanya untuk membantu warga korban kebakaran.

“Mungkin KK, KTP terbakar. Silakan diurus. Anggap seperti jemput bola. Memudahkan mereka, tidak perlu ke kantor Disdukcapil atau mengurus yang merepotkan,” ujarnya.

Rencananya, posko Disdukcapil untuk pengajuan penggantian dokumen kependudukan bagi korban kebakaran akan dibuka selama tiga hari dengan melihat perkembangan situasi di lapangan.

Sebab, kebakaran kali ini termasuk kebarakan besar. Berdasarkan data yang diimpun, ada 88 rumah habis terbakar, 166 KK dan 474 jiwa terdampak.

“Makanya kami inisiatif buka posko. Kalau ada kebakaran besar, kami tindak lanjuti dengan posko ini, seperti yang sebelumnya,” kata Hasbullah Helmi.

Menurutnya, cukup banyak masyarakat yang merespons positif terkait hal ini. Mereka mengapresiasi Disdukcapil Balikpapan yang mempermudah pelayanan ke warga terdampak kebakaran.

Normalnya, untuk kepengurusan pengajuan penggantian dokumen kependudukan korban kebakaran akan dikoordinir oleh RT dan lurah, nantinya diantar ke Disdukcapil.

Namun pola semacam ini kerap terkendala dengan kurangnya berkas. Kemudian secara pembuktian, Disdukcapil kerap sulit membuktikan.

“Kalau di lapangan lebih jelas. Misal ada yang bilang KTP terbakar. Ada RT yang bisa menginformasi di posko. Proses pencetakan juga bisa menggunakan sidik jari,” tuturnya.

Berdasar pengalaman sebelumnya, mereka yang menjadi korban kebakaran kerap kesulitan jika diminta nomor NIK untuk mengurus surat kehilangan.

Maka dengan adanya posko Disdukcapil di lapangan, akan memudahkan kerja petugas. Data kependudukan dijamin akan valid dengan adanya scan sidik jari.

“Silakan masyarakat memanfaatkan. Kami sudah buka posko. Nantinya supaya tidak repot mengurus berkas kependudukan,” ucapnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *