Satgas Covid-19 Balikpapan Selatan Gencar Razia Prokes, Beri Sanksi Sosial dan Administrasi Bagi Pelanggar

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

Balikpapan – Untuk mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes), Tim Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Balikpapan Selatan (Balsel) menggelar razia masker di Jalan Ruhui Rahayu, depan kantor Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Jumat (17/12/2021).

Warga yang melanggar prokes seperti tidak menggunakan masker langsung diberikan sanksi oleh petugas. Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial dan administrasi. Dalam razia tersebut, masih saja ada warga yang membandel tidak mengenakan masker.

Sekretaris Camat (Sekcam) Balikpapan Selatan Netty Musriani mengatakan, pihaknya memberikan pembinaan kepada masyarakat, untuk tetap taat prokes, juga mengingatkan kepada masyarakat tetap pakai masker.

“Jadi dalam razia ini, bukannya kita cari kesalahan masyarakat soal melanggar tidak pakai masker, tapi mengingatkan mereka agar patuhi prokes,” katanya.

Dia juga menyampaikan, masih ada saja menemukan masyarakat, pengendara roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker. Total ada 17 warga yang terjaring dalam razia ini karena tidak menggunakan masker.

“Dari 17 orang yang terjaring di depan kantor Kecamatan Balsel, di antaranya 16 orang memilih sanksi sosial dan yang 1 orang memilih sanksi administrasi,” ucapnya.

Sementara itu Plt Lurah Sepinggan Baru Sarbin mengatakan, razia ini digelar supaya tidak ada lagi penyebaran Covid-19 di wilayah Balikpapan, khususnya di Balikpapan Selatan selama Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Selain razia masker, pihaknya juga monitoring setiap cafe-cafe yang ada agar selalu menerapkan prokes

“Tiap razia dengan Kecamatan Balsel, kebetulan tanggal 17 Desember 2021 ini agenda Sepinggan Baru ini ikut monitoring. Dan sedangkan jadwal razia di Kecamatan Balsel sendiri sebulannya 15 kali razia. Dan kegiatan ini gabungan dengan TNI, Polri, Satpol PP, serta dari Kecamatan Balsel dan kelurahan Sepinggan baru,” terang Sarbin. (*)

Penulis: Muhammad AtoEditor: Apriyanto
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *