CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan Elvin Junaedi menuturkan, pada triwulan III 2021 investasi yang masuk ke Kota Beriman telah mencapai Rp 9,6 triliun, termasuk Rp 5,4 triliun dihasilkan dari proyek refinery development master plan (RDMP) Pertamina Balikpapan.
Selebihnya ia menyebut, untuk 2021 belum ada proyek besar baru di Balikpapan selain proyek strategis nasional (PSN) yang mampu mengangkat perekonomian. “Nilai investasi murni dalam kota sendiri hanya Rp 2 triliun,” ujarnya, Senin (13/12).
Situasi sekarang menurut Elvin, belum bisa menggambarkan kondisi investasi tahun depan. Apakah ada kenaikan lagi terkait nilai investasi yang disesuaikan dengan keberlanjutan PSN tersebut atau tidak. Bila berlanjut, maka investasi Balikpapan dapat terbantu. Walau sebagai penyangga IKN, Kota Minyak juga diproyeksi mendapatkan porsi karena menjadi pintu masuk.
“Kami tengah mengejar pembuatan perwali (peraturan wali kota, Red) terkait pemberian insentif bagi penanam modal di Balikpapan seperti pengurangan pajak dan retribusi guna mempercepat arah investasi. Masih berproses, karena harus ada regulasi dan persetujuan gubernur dulu,” ungkapnya.
Investor yang menanamkan investasi di sektor prioritas bisa mendapatkan insentif fiskal maupun nonfiskal. Dari sisi fiskal diberikan fasilitas tax holiday, tax allowance, investment allowance, superdeduction, dan pembebasan bea masuk.
Investor dapat menggunakan fasilitas superdeduction tax untuk meningkatkan skill para tenaga kerjanya. Namun, tidak menambah cost, sebab biaya peningkatan SDM bisa dipotong dari pajak.
Selain fasilitas fiskal, otoritas juga memberikan bauran insentif fiskal lainnya untuk mendorong investasi, seperti fasilitas pajak penghasilan (PPh), bea cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan fasilitas fiskal khusus lainnya untuk usaha yang berada dalam kawasan ekonomi khusus (KEK).
“Perusahaan di Kariangau Balikpapan yang telah mendapatkan insentif fisikal itu Kutai Refinery Nusantara dari sisi hilirisasinya. Bukan hanya CPO, namun menghasilkan pula bahan baku biodiesel dan minyak goreng. Perusahaan ini menghasilkan biodiesel mencapai 1.000 ton, sebentar lagi 2.500 ton. Ekspor 11.500 ton ke Tiongkok dan Pakistan dalam bentuk minyak goreng,” ungkapnya.
Kawasan Kariangau sendiri didorong menjadi pusat industri, pergudangan dan bongkar muat kapal. Hanya saja tidak 100 persen merupakan kewenangan kota, tapi juga provinsi. Terintegrasi dengan OSS, saat ada pemohon menyampaikan izin usahanya paling tidak disesuaikan dengan tata ruang. Apalagi jika IKN jadi, pasti banyak pengembang melihat Kariangau sebagai peluang investasi.
Adanya UU Cipta Kerja tambahnya, sangat mempermudah permohonan usaha. Tetapi, ada perubahan aturan UU Cipta Kerja dengan turunannya, termasuk perubahan dari izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan pembangunan gedung (PPG). Serta perubahan perda retribusi.
“Kami juga membantu dan memfasilitasi rekan-rekan disabilitas, karena mereka punya komunitas/himpunan dan ada usahanya juga tapi mungkin kesulitan mendapatkan akses ke perbankan. Itu kita bantu sosialisasikan juga, sesuai PP 7 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM,” bebernya.
Adapun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru terjadi perubahan batas modal bagi pelaku usaha yang masuk dalam kategori mikro. Dari sebelumnya hanya Rp 50 juta, setelah UU Cipta Kerja permodalan ditingkatkan hingga Rp 1 miliar. Untuk sektor kecil, dulu Rp 50 juta hingga 500 juta sekarang sampai Rp 5 miliar.
Bagi usaha risiko rendah/UMK dan menengah rendah saat ini juga bisa langsung mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Sedangkan risiko tinggi berkaitan tata ruang. Untuk akses legalitas UMK biasanya hanya butuh akta, NIK, NPWP itu IMB sudah bisa dikeluarkan secepatnya. Akses legalitas tersebut sangat membantu UMK dalam urusan perbankan.
“Pengawasan bagi UMK dilakukan setahun sekali, sedangkan usaha risiko tinggi dilakukan setahun dua kali. Pengawasan bukan untuk menutup tetapi dilakukan pembinaan, apakah sudah sesuai dengan KLBI serta demi kelancaran usaha juga. Dan bagi usaha risiko tinggi membutuhkan persetujuan lingkungan,” ujarnya.
Sekarang perizinan usaha tersebut di atur sistem online single submission (OSS), dan ada 79 UU yang direvisi menjadi satu, ada 11 klaster serta beberapa norma standar prosedur kriteria (NSPK) di dalamnya. Pemerintah pun telah memberikan dukungan pengembangan bidang usaha prioritas yang terdiri dari 245 bidang usaha. Adapun bidang usaha prioritas ini mencakup proyek strategis nasional (PSN), padat karya, padat modal, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan orientasi pengembangan dan penelitian serta inovasi. Di Balikpapan, jelang perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim ada dua kegiatan PSN, yakni Tol Balikpapan-Samarinda dan refinery development master plan (RDMP).















