CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Baru satu bulan menghirup udara bebas, Muchlis alias Aco Gila (36) kembali masuk bui.
Jika sebelumnya Aco Gila meringkuk di sel karena kasus senjata tajam (sajam). Kali ini dia masuk bui lantaran melakukan aksi kejahatan berupa pencurian ponsel di rumah warga di Jalan 15 Oktober RT 16 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, pada Minggu (26/12/2021) pagi sekira pukul 07.30 Wita.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan kasus pencurian ponsel dengan tersangka Aco Gila. Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah yang ditinggal keluar penghuninya.
Pelaku masuk ke dalam rumah milik korban melalui pintu dapur kemudian melihat dua unit ponsel merek Vivo Y 12 warna biru dan merek Samsung J7 yang berada di atas meja kemudian pelaku langsung mengambil ponsel tersebut dan pergi.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4 juta.
Setelah mendapat laporan adanya kasus pencurian, tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi identitas pelaku, pihaknya langsung melakukan perburuan Aco Gila. Akhirnya pada Senin (27/12/2021) sore sekitar pukul 17.00 Wita berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit ponsel merem VIVO Y12 warna biru di rumah tersangka di Jalan Sepaku Laut RT 10 Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat tanpa ada perlawanan.
Akibat perbuatannya Aco Gila diganjar dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)















