Diduga Jadi Korban Malpraktek, Wanita Asal Kutim Cari Keadilan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

Balikpapan – Seorang warga di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diduga menjadi malpraktek di salah satu rumah sakit Sangatta, Kutim. Di mana seorang pasien patah tulang kaki kiri yang dirujuk ke rumah sakit tersebut, malah dioperasi di bagian kaki kanannya oleh dokter ortopedi di rumah sakit itu.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, atas dugaan kasus malpraktek.

Kasus dugaan malpraktek ini dialami seorang wanita bernama Yuliana Rafu (43).

Korban menceritakan awal terjadinya dugaan malpraktek ini. Berawal dari sebuah insiden yang dialami istri Albertus Nahak (49) sekitar tahun 2016 lalu. Saat itu dirinya baru saja bersiap pulang dari pekerjaan rutin menyemprot pohon sawit.

Seluruh peralatan dinaikkan ke dalam truk pengangkut. Di saat bersamaan truk mulai berjalan, Yuliana yang hendak naik ke atas dump truk itu terjatuh ke kolong truk, hingga kaki kirinya terlindas ban truk.

“Saat kejadian sopir tidak lihat ke belakang, saya sementara masih kasih naik ini alat-alat. Langsung saya jatuh, dia lindas di kaki. saya masuk di kolong truk itu,” terangnya, saat ditemui di Balikpapan, pada Kamis (6/1/2021) siang.

Usai kejadian, Yuliana langsung dilarikan ke rumah sakit di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil diagnosa dokter menyebut sebagian tulang kaki kiri mengalami keretakan bahkan patah. Dokter di rumah sakit itu kemudian menyarankan Yuliana untuk menjalani operasi pemasangan pen di bagian kaki yang cedera.

Setelah berembuk dengan suami, Yuliana pun menyatakan bersedia hingga kemudian menjalani operasi. Selanjutnya, dokter melakukan operasi dan memasang pen pada kaki Yuliana.

Operasi berjalan mulus dan bisa dikatakan berhasil. Namun, Yuliana terkejut bukan kepalang, pasalnya pasca itu kaki kanannya justru sulit untuk digerakkan.

“Waktu dioperasi saya tidak tahu karena dibius. Tadinya kaki kanan ini masih bergerak. Habis dioperasi tidak bisa bergerak,” ungkapnya.

Dalam kondisi pemulihan di ruang rawat, Yuliana dihampiri oleh dokter yang melakukan operasi. Kesempatan itu Dia manfaatkan untuk menanyakan kondisi kakinya.

“Baru dokter masuk. Saya Tanya, pak dokter operasi di mana?. Dokter bilang sudah operasi bu. Di mana? kata saya, terus dokter menunjuk di sini (kaki sebelah kanan). Saya bilang, bukan ini dokter. Patah ini sebelah kiri, baru Dia langsung diam,” kesal Yuliana.

Masalah ini kemudian sampai ke serikat buruh tempat Yuliana dan suami bernaung yang berlanjut mendapat advokasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kalimantan Timur (KSPI Kaltim).

KSPI Kaltim berupaya menengahi persoalan ini untuk meminta kejelasan tanggung jawab rumah sakit. Ketua KSPI Kaltim, Kornelis Gatu menyampaikan, bahwa hasil mediasi awal sekitar tahun 2016 lalu, dokter rumah sakit yang mengoperasi Yuliana telah mengakui kelalaiannya.

Hasil mediasi ini ditindaklanjuti rumah sakit dengan kembali mengoperasi kaki kiri Yuliana. Kornelis menyebut, kala itu operasi yang dilakukan bertujuan memindahkan pen yang terlanjur terpasang di kaki kanan ke kaki kiri Yuliana yang mengalami patah tulang sebenarnya.

Setelah operasi ke dua itu, rumah sakit masih memberi layanan pemulihan dan perawatan terhadap Yuliana. Namun, seiring waktu berlalu, kaki kanan Yuliana tak kunjung menunjukkan kondisi membaik.

Masalah semakin pelik ketika memasuki tahun 2019. Yuliana diberhentikan dari pekerjaannya karena perusahaan menganggap dirinya tidak produktif.

Realita tersebut tentu semakin memberatkan bagi Yuliana. Karena pembiayaan medis yang sedianya ditanggung asuransi ketenagakerjaan menjadi terputus.

Di waktu yang hampir bersamaan, kata Kornelis, rumah sakit turut menghentikan layanan pemulihan dan perawatan kaki Yuliana.

Upaya komunikasi dan negosiasi dengan rumah sakit pun selalu berujung tanpa solusi. Sampai terakhir kali diupayakan pada akhir Desember 2021 kemarin.

“Ternyata Direktur Rumah Sakit yang baru menjabat itu lepas tanggung jawab dan menyarankan agar Kami berurusan langsung dengan dokter yang mengoperasi kakinya,” terang Kornelis.

Melihat upaya komunikasi yang acap menemui jalan buntu, KSPI Kaltim kemudian menggiring persoalan ini ke jalur hukum. Yuliana yang didampingi Albertus dan Kornelis kemudian melayangkan aduan ke Polda Kaltim pada Kamis, 6 Januari 2022.

“Kami membuat aduan terkait malpraktik. Dioperasi kaki kanannya, sementara hasil rontgen itu yang patah adalah kaki sebelah kiri. Korban keberatan dan berharap Polda Kaltim mengusut kasus ini,” tegas Kornelis.

Yuliana dan Suami berharap mendapat keadilan. Dampak atas kelalaian tersebut, menurut Kornelis telah dialami oleh korban sampai dengan saat ini.

Belum lagi, kondisi perekonomian korban yang menurun setelah diberhentikan dari tempat kerjanya sehingga kecil kemungkinan mampu membiayai perobatan secara mandiri.

“Berharap mendapat keadilan. Minimal dari rumah sakit atau dokter bersangkutan bisa berkomunikasi atau berupaya menemui korban agar mendapat solusi,” tandasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *