CNBTV.CO.ID
BALIKPAPAN – Sejak Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih Thohari Aziz meninggal dunia pada Rabu (27/1/2021) lalu. Hingga saat ini jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan masih kosong. Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud pun harus menjalankan roda pemerintahan seorang diri.
Untuk itu, sesuai dengan surat arahan dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 132/8067/OTDA pada tanggal 9 Desember 2021, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan dua orang calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Wali kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, bahwa semua partai pengusung boleh mengusulkan nama-nama calon. Namun tidak serta merta langsung diterima, karena amanat undang-undang itu hanya dua calon yang akan diusulkan ke DPRD untuk dilakukan pemilihan.
Sabaruddin juga menyampaikan, di aturan itu jelas, semua partai pengusung boleh mengusulkan nama-nama calon, untuk jadi Wakil Wali Kota Balikpapan. Dan nama-nama yang diusulkan ketua partai pengusung semua berpotensi menjadi Wakil Wali Kota Balikpapan, serta semua juga memiliki hak yang sama.















