DPP KAI Advokai Angkat 18 Anggota Baru

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

Balikpapan – Presiden KAI Advokai Indonesia, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA menghadiri pengangkatan advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebanyak 18 Advokat Kaltim yang berasal dari Kota Balikpapan, Berau, Samarinda, Tenggarong, Tanah Grogot mengikuti sidang terbuka dengan agenda, pengangkatan advokat KAI Kaltim. yang digelar di Hotel Grand Senyiur, pada Minggu (13/2/2022).

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Advokai, menggelar sidang terbuka dengan agenda, pengangkatan advokat KAI Kaltim. 18 Advokat diangkat langsung dihadapan Presiden KAI Advokai Indonesia, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dan dihadiri oleh Sekretaris Umum DPP KAI Advokai, Ibrahim, SH. CLA. CIL, Ketua DPD KAI Advokai Kaltim, H. Rukhi Santoso, SH. MBA. CIL, serta Wakil Ketua Satu DPD KAI Advokai Kaltim, Bambang Wijanarko. SH. CIL.

Dalam sambutan Presiden KAI Advokai Indonesia, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan, bahwa pengangkatan yang dilakukan sudah sesuai pasal Undang-undang, yang berbunyi pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat.

Dia juga berpesan, kepada para Advokat yang baru saja dilantik, bahwa advokat dilahirkan sebagai jasa pelayanan hukum untuk pencari keadilan, tentu tugasnya harus melayani klien dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu disampaikan oleh Ketua DPD KAI Advokai Kaltim, H. Rukhi Santoso, SH. MBA. CIL, dalam pemindahan itu tentunya ada perluasan dan pengembangan wilayah. Ia menyebutkan kasus lahan tanah perbatasan berpotensi bermunculan.

Sekretaris Umum DPP KAI Advokai, Ibrahim, SH. CLA. CIL, ia mengharapkan dalam pemindahan IKN, para advokat sebaiknya berdiri secara objektif. Jika memungkinkan, disarankan membuka posko-posko pengaduan, antisipasi kemungkinan adanya sengketa-sengketa lahan lain bermunculan.

Dia menegaskan bahwa pihaknya berdiri secara serta-merta bukan mendukung atau tidak mendukung, namun pihaknya melihat secara hukum apa yang harus dipenuhi dalam konteks secara hukum administrasi, agraria dan masyarakat adat.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Satu DPD KAI Advokai Kaltim, Bambang Wijanarko. SH. CIL. menambahkan, para advokat yang baru ini dalam menyongsong IKN agar belajar terlebih dulu dari sisi administrasi kenegaraan.

BW sapaan karibnya sedikit memberikan wejangan, para advokat harus bermental kokoh dan mengabdi sebagai pelayan hukum. Perbuatan baik harus selalu dilakukan demi memberikan kenyamanan kepada klien.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *