CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Pemerintah pusat memutuskan memperpanjang pemberlakuan perpanjangan kegiatan masyarakat (PPKM) selama sepekan, yakni 15-21 Februari 2022. Perpanjangan PPKM 15-21 Februari 2022 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam hal ini ada sejumlah aturan yang disesuaikan, salah satunya adalah aturan mengenai work from office (WFO).
Dalam periode PPKM Level 3 dua pekan ke depan, pemerintah pusat menyesuaikan kembali batasan maksimal work from office (WFO), yang sebelumnya 25% menjadi 50%.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pun kembali ikut menyesuaikan aturan kapasitas bekerja dari kantor / work from office (WFO) saat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor : 300/ 93 /pem. Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian aturan kapasitas bekerja dari kantor (WFO) menjadi 50 persen dan bekerja dari rumah (work from home/WFH) 50 persen.
Diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Dengan protokol kesehatan secara ketat.
“Berlaku mulai 15 Februari sampai 21 Februari 2022,” pungkas Walikota Balikpapan, Rahmad Masud, pada Rabu (16/02/2022).
Kebijakan kapasitas bekerja itu berlaku pada kegiatan perkantoran Pemerintah/Instansi
Vertikal/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD, dan Swasta.
Saat ini, perkantoran juga diminta untuk menerapkan Aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan pengaturan waktu kerja secara bergantian atau sistem (Shift) dengan protocol kesehatan secara ketat.
Adapun peraturan batas jam operasional pelayanan publik di Kota Balikpapan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 adalah di pukul 16.00 Wita.
“Pada saat work from home (WFH) juga diimbau tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” tutupnya.















