Maksimalkan penanganan Covid 19 di Balikpapan, Posko dibangun hingga Tingkat RT

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengaktifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal tersebut sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, selain itu juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/ 93 /pem. tentang Pelaksanaan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

Dalam pelaksanaan PPKM Mikro di Balikpapan, ada beberapa pembatasan yang dilakukan sampai pada tingkat kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT).

“Anjuran dari Mendagri agar kita hidupkan kembali PPKM mikro, kita jaga pembatasan – pembatasan,” jelas walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud, (16/02/2022).

Rahmad menjelaskan, keputusan diambilnya kebijakan ini telah disampaikan kepada seluruh Camat dan Lurah melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Camat dan Lurah diminta untuk terus mengawasi pembatasan kegiatan masyarakat sebagai salah satu langkah meminimalisir penularan Covid-19 di lingkungan.

“Sama seperti kemarin harus kita hidupkan PPKM hingga tingkat RT,” katanya.

Beberapa aturan PPKM mikro hingga tingkat RT seperti, Semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT/Kompleks Perumahan) wajib memiliki dan mengaktifkan POSKO Satgas COVID-19 tingkat RT, dengan tugas pokok diantaranya, Melakukan aksi sosial/kepedulian memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan, terhadap warga di lingkungan RT tempat tinggalnya, yang terpapar Covid-19 dengan pembimbingan petugas Kesehatan/Puskesmas.

Masing-masing RT/Komplek perumahan agar menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri atau mengarahkan ke isolasi terpusat, bagi warganya yang tidak memiliki sendiri fasilitas isolasi mandiri saat terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan, berkoordinasi dengan petugas Puskesmas;

Membantu kelancaran pelaksanaan testing dan tracing serta vaksinasi yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan di lingkungan RT;

Melakukan sosialisasi, mengumumkan perkembangan status zonasi RT, dan melakukan tindakan pengendaliannya di lingkungan RT, sesuai pengarahan Satgas Kecamatan dan Kelurahan serta Puskesmas setempat;

Melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) kepada setiap orang/tamu yang masuk berkunjung dari luar lingkungan RT, dengan pembatasan waktu penerimaan tamu sampai dengan pukul 21.00 Wita, kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk penjagaan portal (buka tutup) dan mengaktifkan POSKAMLING;

Melakukan upaya pengawasan dan peneguran kegiatan pengumpulan massa/undangan warga seperti acara resepsi pernikahan, arisan, ulang tahun, hajatan dan sejenisnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Satgas COVID-19;

Camat/Lurah bersama Tim Satgas Kecamatan/Kelurahan mengkoordinasikan keaktifan kembali fungsi POSKO Satgas di lingkungan RT/Kompleks Perumahan;

Untuk koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, dilakukan dengan membentuk/mengaktifkan Pos Komando (Posko) tingkat Kelurahan dan untuk supervisi dan pelaporan Posko Kelurahan dibentuk/diaktifkan Posko Kecamatan.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *