CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) membatasi kegiatan perjalanan keluar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot dan pekerja swasta. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di daerah itu.
Walikota Balikpapan Haji Rahmad Mas’ud meminta pegawai negeri sipil di lingkup pemkot Balikpapan membatasi kegiatan perjalanan luar daerah.
Hal itu untuk meminimalisir adanya lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang meningkat drastis dalam sepekan terakhir.
“Kalau tidak penting sekali untuk berangkat ke luar kota jangan dulu,” ungkapnya, (16/02/2022).
Pembatasan perjalanan luar daerah juga berlaku bagi pekerja perusahaan. Kebijakan tersebut guna menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat telah meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih optimal dalam melakukan upaya pencegahan covid,” katanya.
Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu, juga meminta kepada setiap perusahaan.
Agar lebih disiplin menyampaikan kepada karyawannya untuk tidak melakukan perjalanan luar daerah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak.
Apabila pekerha harus melakukan perjalanan luar daerah, maka diharapkan kepada yang bersangkutan melakukan isolasi minimal tiga hari.
“Karyawan itu juga harus lakukan pemeriksaan kesehatan yang akan dilampirkan ketika akan kembali bekerja,” ucapnya.
Rahmad pun akan meminta pertanggungjawaban dari perusahaan, sebab selama ini kasus yang timbul di Kota Minyak berawal dari dari perusahaan-perusahaan.
“Saya akan minta pertanggungjawaban. Terutama dari perusahaan migas,” tuturnya.
Sebagai langkah pencegahan, tim gugus tugas Balikpapan akan melakukan monitoring khusus ke perkantoran untuk mengingatkan secara langsung penerapan protokol kesehatan.
“Karena itu kami imbau kepada pekerja dan perusahaan yang masuk kerja benar-benar menerapkan protokol Covid-19 di kantor masing masing. Itu sudah ada aturanya,” tutupnya. (*)















