CNBTV.CO.ID
Balikpapan – Berdasarkan surat yang diterbitkan, masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda Kota Balikpapan yang diberikan kepada Muhaimin berlangsung paling lama tiga bulan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan Sri Wahyuningsih.
Dalam waktu tiga bulan itu, pihaknya sudah harus mempersiapkan lelang jabatan untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan.
“Beliau (Muhaimin) saat ini masih pejabat bukan definitif,” kata Wanita yang kerap di sapa Yuyun itu, Kamis (24/2/2022).
Setelah dilantik sebagai PJ, yang bersangkutan memiliki hak dan kewenangan yang sama dengan pejabat definitif, yang membedakan adalah proses pengangkatannya.
“Untuk Sekda yang definitif harus melalui proses lelang jabatan yang dilakukan oleh pemerintah kota,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud resmi melantik Muhaimin sebagai pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Rabu (23/2) Kemarin.
Pelantikan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom, karena Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud masih menjalani isolasi mandiri.
Muhaimin resmi dilantik menjadi Pj. Sekda Kota Balikpapan setelah sebelumnya diangkat menjadi pelaksana tugas atau Plt. Sekda.
Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, setelah Sayid MN Fadly mengajukan pensiun dini, 1 Februari 2022 lalu.
“Alhamdulillah, kemarin sudah dilaksanakan pelantikan di ruang kerja walikota secara online karena mempertimbangkan kondisi Kesehatan walikota sehingga dilaksanakan secara daring” lanjutnya.
Sebelumnya dalam pelantikan itu, Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan Sekretaris Daerah memiliki peran sangat strategis dalam pemerintahan daerah.
Khususnya dalam menginterprestasikan dan mengimplementasikan kebijakan dalam berbagai program, serta mengkomunikasikan setiap kebijakan atau instruksi kepada semua OPD, dan mengkoordinasikan penyusunan perda dengan DPRD.
Dalam kesempatan itu, Rahmad berpesan kepada jajaran pemerintah kota untuk memberikan dukungan yang maksimal bagi penjabat sekda.