CNBTV.CO.ID
BALIKPAPAN – Saat rapat dengan Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Balikpapan belum lama ini, yang dilakukan Pemkot Balikpapan, Kantor ATR/BPN Kota Balikpapan, Kodim 0905/Balikpapan, Polresta Balikpapan dan 16 warga RT 37, Kelurahan Manggar Balikpapan Timur, disepakati dengan opsi damai.
Terkait permasalahan sengketa kepemilikan hak atas tanah Warga RT 37 Kelurahan Manggar Balikpapan Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang beralamat di Km 6 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), seksi 5, sudah mulai menemukan titik terang.
Sebagaimana diketahui, secara fisik warga RT 37 yang berada di Km 6 Jalan Tol Balsam memang menguasai tanah di lokasi dengan beberapa Sertifikat yang berada di objek yang sama.
Mengacu pada hal itu, proses penyelesaian ganti rugi tanah masyarakat yang terkena proyek Tol Balsam kilometer 6, seksi 5, dan yang ada di Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM), mendapat angin segar.
“Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beliau akan berusaha mendorong untuk menyelesaikan permasalahan ini, ” kata Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean, belum lama ini.
Simon juga menyampaikan, Pemerintah Kota saat ini telah membentuk tim identifikasi di lokasi untuk meninjau lapangan dan mendatangkan kedua belah pihak agar bisa dipertemukan. “Pemkot mengambil inisiatif untuk menangani ini untuk menemukan kedua belah pihak dan tentu di sini keputusan juga tetap ada di BPN Kota Balikpapan,” ucapnya.
Tambah Simon, bahwa upaya perdamaian yang difasilitasi pemerintah disebut sebagai langkah efektif untuk mengurai permasalahan jalan tol Balsam.
“Apakah kedua belah pihak sepakat untuk mediasi atau tidak, Ini masih sementara tahapnya, pemerintah akan mempertemukan mereka,” jelas Simon. (*)