Saat Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Sabaruddin: Bahas Tingginya Pajak Hiburan dan Tetapkan Perda Produk Halal

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

BALIKPAPAN – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan ke-7 masa sidang I tahun 2022, yang dihadiri Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Muhaimin yang mewakili Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud melalui video conference dilaksanakan di ruang rapat gabungan lantai 2 DPRD Kota Balikpapan, pada Selasa (19/4/2022) yang dimulai pukul 13.00 Wita.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle yang didampingi Wakil Ketua Subari dan dihadiri oleh sejumlah fraksi dan instansi yang ada di lingkungan pemerintah kota (Pemkot).

Dalam rapat paripurna, agenda yang dibahas, yaitu penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta dilanjutkan jawaban pendapat akhir Wali Kota terhadap Perda Jaminan Produk Halal.

Wakil DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle yang memimpin jalannya paripurna mengatakan, terkait perda pajak hiburan dinilai terlalu berat bagi para pengusaha, sehingga selanjutnya akan dijadikan pembahasan kembali oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan.

“Sebelumnya kami sudah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengusaha hiburan, dan mereka merasa pajak hiburan ini terlalu memberatkan bagi pengusaha hibu4,” katanya kepada awak media.

Dia menyampaikan, mengenai, pajak-pajak tersebut ialah, jasa perhotelan dengan tarif 10 persen, jasa parkir dari 30 persen turun menjadi 10 persen, jasa hiburan malam seperti pub, diskotik, club masih 60 persen, karoeke 45 persen, karoeke keluarga 40 persen, Mandi uap dan SPA 40 persen, bioskop 30 persen, permainan ketangkasan 20 persen, pusat kebugaran 40 persen menjadi 10 persen.

“Nanti akan kami diskusikan kembali ke teman-teman Bapemperda. Sementara ini masih draf, jadi ada yang tetap, naik dan turun,” ucapnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, supaya menghindari disebut kebohongan, kecurigaan rekayasa laporan yang diterbitkan. Untuk itu, pihaknya nantinya akan kembali melakukan RDP dengan para pengusaha khusunya pelaku usaha hiburan malam.

“Demi menghindari kucing-kucingan, alangkah baiknya kami sepakati saja pajak hiburan malam ini janganlah ditetapkan 60 persen, tapi ada level tertentu supaya transparan, sehingga tidak ada lagi penggandaan laporan,” tegasnya.

Sementara itu, Sabaruddin menambahkan, untuk perda jaminan produk halal adalah inisiatif DPRD Balikpapan, dan sudah berlaku setelah ditetapkan bersama-sama.

“Jadi dengan penetapan perda ini, produk-produk higienis yang ada di Balikpapan sudah terjamin kehalalannya berdasarkan BPOM dan MUI, serta sudah ada payung hukumnya,” ungkapnya.

Lanjutnya, tadi kami sudah tandatangani bersama-sama keabsahannya, tinggal sosialisasinya lagi kepada teman-teman baik dari pemerintahan maupun legislatif.

Dan keberadaan Perda jaminan halal ini akan memperkuat keberadaan UMKM di Balikpapan dan memberikan rasa aman bagi para konsumen baik yang muslim maupun non muslim. Karena hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian perlindungan terhadap kualitas produk yang beredar di pasaran dan dikonsumsi masyarakat. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *