CNBTV.CO.ID
BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Balikpapan sudah menyerahkan rancangan perda itu sejak dua bulan lalu. Hingga kini proses penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) transportasi di Balikpapan masih tertahan di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dan belum ada kejelasan mengenai hasil dari telaahan pihak pemerintah tingkat satu tersebut.
Untuk itu, Ketua Bapemperda, Andi Arief Agung mengatakan agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap aturan yang lebih tinggi. Pihaknya masih menunggu hasil telaahan Pemprov Kaltim atas Raperda transportasi. Proses itu menjadi salah satu syarat pengajuan produk hukum di daerah.
“Sudah selesai di tingkat pembicaraan pertama. Ini kan berproses di tingkat provinsi untuk difasilitasi. Setelah proses itu selesai baru ada tindak lanjut dari kita,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Balikpapan, pada Selasa (10/5/2022).
Andi Arief Agung juga menyampaikan, mengingat pihak Bapemperda sudah menyampaikan pengajuan Raperda transportasi di bulan Maret 2022. Meski begitu, masa menunggu telaahan staf di Pemprov Kaltim ini tergolong cukup lama. Namun pihaknya memahami proses ini sebagai upaya pembentukan perda dapat lebih terarah dan terkoordinasi.
“Rasanya sudah dua bulan lebih kok belum selesai. Makanya kita juga bertanya-tanya, kok lama betul. Kalau itu selesai kita tinggal tahapan akhir pengesahan perda. Tanggapan akhir Wali Kota. Kita lagi nunggu itu proses di provinsi,” ucapnya.
Menurut politisi Golkar ini, hasil telaahan staf dari Pemprov Kaltim ini akan memuat catatan saran perbaikan atau penyempurnaan peraturan daerah. Terutama terkait substansi materi yang wajib menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk tidak boleh bertolak belakang atau berbenturan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
“Perda jaminan produk halal sudah selesai, tinggal satu ini saja rancangan perda kita yang ada di sana. Perda transportasi ini saja lagi yang masih tersendat di sana dan ini macetnya di provinsi,” ungkapnya. (*)