CNBTV.CO.ID
BALIKPAPAN – Ada 270an Fasilitas Umum (Fasum) maupun Fasilitas Sosial (Fasos) dan baru 3 pengembang yang menyerahkan. Sebagai upaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengawasi keberadaan Fasos dan Fasum oleh pengembang. Untuk itu Panitia Khusus (Pansus) fasilitas umum DPRD Kota Balikpapan terus bekerja mengumpulkan data. Fakta di lapangan menunjukkan banyak pengembang yang tidak memenuhi kewajiban fasum dan fasosnya kepada para konsumen.
Terkait hal ini, Ketua Pansus Pengaman Perda Nomor 5 tahun 2013 Tentang Utilitas Prasarana Dan Prasarana Pengembang, Muhammad Taqwa mengatakan, tetap saja, pihak pengembang ada yang belum menyediakan fasum dan fasos meski mendapatkan insentif dari pemerintah pusat. Salah satu fokus saat ini terkait keberadaan program perumahan Jokowi. Program pembangunan nasional ini bertujuan memberikan kemudahan memiliki rumah bagi warga berpenghasilan rendah.
“Memang pansus masih berjalan, kita masih mengumpulkan data-data pendukung. Memang ada ratusan pengembang yang beroperasi di kota Balikpapan. Nanti kroscek di lapangan ke Dinas terkait juga,” kata Muhammad Taqwa, kepada awak media, pada Senin (6/6/2022).
Dia juga menyampaikan, mengingat saat promosi penjualan rumah biasanya pihak pengembang menjanjikan kedua fasilitas tersebut. Hal ini sangat merugikan bagi konsumen rumah termasuk juga membuat pandangan negatif masyarakat terhadap program pemerintah. Sehingga satuan kerja perlu bertindak dengan memanggil pihak pengembang untuk meminta keterangan soal kewajiban membangun fasum dan fasos.
“Kita ingin hak Pemkot hak masyarakat terpenuhi. Jangan ada pembiaran. Kami juga mendorong dinas terkait mengambil fasum dan fasos dari pihak pengembang. Karena ini bagian fasilitas yang peruntukannya bagi masyarakat,” ucapnya.
Taqwa juga berharap agar OPD terkait segera menginventarisasi fasos maupun fasum milik pengembang. Termasuk memastikan kondisi fasilitas umum yang sudah terbangun saat ini. Sehingga jika ada pihak pengembang akan menyerahkan ke pemerintah setempat dapat dipastikan terlebih dahulu fasilitasnya dalam kondisi yang baik. Karena jika tanpa ada penyerahan, maka pengembang masih diwajibkan membayar PBB atas fasilitas yang mereka bangun.
“Kalau ini dibiarkan akhirnya pengembang menjadikan kota ini surga. Mereka akan mengabaikan kewajibannya itu. Bahkan ada pengembang sudah tidak ada atau sudah bangkrut. Maka perlu ada gerakan pemerintah mengambil alih dan mendaftarkan ke BPN,” ungkapnya. (*)