Investasi Bodong dan Pinjol Rawan di Empat Kota Besar di Kaltim

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Polda Kaltim bersama OJK menggelar kegiatan talkshow dengan mengangkat tema Waspada Penipuan Bermotif Investasi. Memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak Pinjaman Online (Pinjol) dan investasi bodong. Dengan melakukan upaya preventif dengan melakukan edukasi kepada masyarakat di atrium Mall Pentacity Balikpapan, pada Kamis (28/7/2022) sore.

Acara talkshow ini juga dihadiri Direktur Bina Masyarakat (Dir Binmas) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Pol Anggie Yulianto Putro, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dan bersama jajarannya.

Terkait dengan maraknya investasi fiktif di wilayah hukum Polda Kaltim yang memicu keresahan masyarakat. Upaya preventif lebih efektif dengan mendatangi langsung ke pusat aktivitas masyarakat.

“Kami berikan upaya penangkalan serta edukasi kepada masyarakat, mal menjadi lokasi sosialisasi ini untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak tergiur keuntungan investasi yang melimpah padahal bodong,” ujar Anggie kepada awak media disela kegiatan.

Anggie juga mengatakan, selain investasi bodong yang menjadi perhatian juga terkait adanya pinjaman online (Pinjol) yang juga meresahkan masyarakat mendapat informasi untuk melakukan upaya ketika menghadapi praktik investasi bodong.

“Dari paparan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masyarakat bisa menghubungi melalui WA 0811575757 untuk memeriksa platform legal atau ilegal,” katanya.

Dia juga menjelaskan, ada empat kota besar di Kaltim seperti Balikpapan, Bontang, Samarinda dan Berau menjadi daerah yang rawan praktik ilegal itu.

“Semua kami berikan perhatian diseluruh wilayah di Kaltim. Dan pantauan di kota besar di Kaltim seperti Samarinda, Balikpapan, Bontang dan Berau itu jumlah masyarakat yang banyak bukan masalahnya ya,” tegasnya.

Sementara itu, menurut Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudarma menambahkan, penggunaan sarana telekomunikasi yang serba digital menjadi peluang. Dan masyarakat harus terus waspada terhadap investasi bodong.

“Media telekomunikasi hari-hari ini sangat masif sehingga begitu mudah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab ini mencoba untuk menggaet para korban melalui penanaman investasi yang belum tentu legal,” kata Made.

Masyarakat diminta lebih selektif dan memahami legalitas platform investasi apakah tercatat di OJK atau tidak.

“Agar tidak cepat tergiur terhadap janji bagi hasil atau bunga yang ditawarkan karena biasanya mendapat bunga sangat tinggi dalam jangka waktu yang cepat. Dua kuncinya riten yang tinggi dan jangka waktu cepat ini yang diharapkan sementara dihindari sampai yakin lembaga tersebut benar legal,” ucap Made. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *