BALIKPAPAN – Edy Alfonso Mambang baru kemarin dilantik serta pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Balikpapan, sisa masa jabatan periode 2019-2024, di Ballroom Hotel Novotel. Kini, Edy Alfonso hari pertama masuk menjadi anggota DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dan sudah melayani pengaduan dari warga Kota Balikpapan.
“Hari ini pertama saya masuk kerja di ruang Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggantikan hingga perjuangan sahabat saya almarhum Johny NG,” ujarnya Edy Alfonso, kepada awak media, pada Selasa (11/10/2022).
Dia juga mengatakan, dihari pertama ia mengisahkan mulai duduk di parlemen sudah menerima pengaduan warga. Dan meskipun hari pertama menjabat sebagai anggota legislatif, dirinya tidak merasa canggung.
“Pagi tadi ada warga datang ke ruang Komisi I DPRD Balikpapan, menemui kami terkait permasalahan tanah. Kebetulan saya mengerti terkait masalah ini, sebab itu tadi saya yang menerima aduan warga,” katanya.
Edy juga menjelaskan, bahwa warga yang mengadu jika rumah yang ditempatinya berpuluh-puluh tahun dibelakang Terminal Rasa, Klandasan, Balikpapan Kota (Balkot) akan dihancurkan oleh pihak Bea Cukai yang diduga pemilik lahan tersebut.
“Kita sebagai anggota dewan pastinya akan mencoba memediasi antara warga dengan Bea Cukai, karena diduga lahan yang ditempati warga itu milik Bea Cukai,” terangnya.
Sementara itu, Edy Alfonso, pihaknya meminta membuatkan surat pengaduan tersebut, dengan mengarahkan ke DPRD Kota Balikpapan dan tembusan ke Bea Cukai.
“Karena selama berpuluh-puluh tahun ditempati warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas rumah tersebut. Kita akan panggil pihak Bea Cukai dan warga nantinya untuk duduk bersama. Kita ingin melihat kejelasannya apakah pihak Bea Cukai memiliki legalitas atau tidak,” ungkapnya.
Pada intinya kita akan panggil kedua belah pihak. “Kita akan panggil keduanya, agar tidak ada yang dirugikan disini,” jelasnya. (*)















