Pemkot Balikpapan Anggarkan Rp 14 Miliar untuk Bansos BBM

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Imbas dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan secara bertahap akan mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos).

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan, Pujiono membenarkan jika seluruh daerah itu dianjurkan menggunakan dana transfer umum (DTU) sebesar 2 persen untuk mengatasi dampak akibat kenaikan BBM.

“Khusus di Balikpapan DTU senilai 2 persen tersebut nilainya Rp 14 miliar. Yang mana sudah dialokasikan untuk bantuan sosial kepada nelayan, pelaku UMKM dan Ojek Online,” ujar Pujiono kepada awak media, Senin (14/11/2022).

Pujiono menambahkan, untuk nelayan diakomodir Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3), untuk pelaku UMKM diakomodir Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP), sedangkan untuk ojek online diakomodir Dinas Perhubungan (Dishub).

“Untuk proses penyalurannya kami bekerja sama dengan pihak Kantor Pos,” kata Pujiono.

Kata Pujiono dari 2 persen yang diambil dafi DTU yang paling besar digunakan untuk kegiatan padat karya yang diakomodir Dinas Pekerjaan Umum (DPU) bersama dengan pihak kecamatan dan kelurahan.

“Nanti kelurahan-kelurahan yang akan melaksanakan padat karya, biayanya dari yang 2 persen tadi, bagi yang pengangguran- pengangguran yang berdampak pada akibat kenaikan BBM akan dirangkul dalam padat karya,” jelasnya.

“Di Balikpapan ada 11 kelurahan yang mendapat program padat karya tersebut, sasarannya apakah pembersihan sedimentasi atau parit,” tambahnya.

Sedangkan untuk pelaku UMKM, nelayan dan Ojek online masing-masing akan mendapat bantuan uang senilai Rp 200 ribu perbulan selama tiga bulan sejak Oktober, November dan Desember.

“Totalnya Rp 600 ribu per kepala keluarga,” ujarnya.

Nominal perbulan gojek online, perbulan 200 ribu selama tiga bulan Oktober, November dan Desember.

“Adapun bantuan sosial ini akan diberikan kepada 9.196 kepala keluarga dengan rincian ojek online 996 orang, nelayan 851 orang dan pelaku UMKM 7.349 orang,” jelasnya.

Pemerintah daerah diwajibkan membelanjakan 2 persen dari dana transfer umum (DTU) yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *