CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan bekerja sama dengan Unit Layanan Strategis ULS Halal Centre Universitas Mulawarman menyelenggarakan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal kepada para pelaku UMKM, Kamis (12/11/2022).
Menurut Plt Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Rosdiana, pihaknya sangat mengapresiasi para pelaku UMKM Balikpapan yang ingin menyertifikasi produknya. Untuk itu, diharapkan melalui pelatihan ini, para pelaku UMKM konsisten dan berkomitmen melaksanakan proses produksi halal.
“Kami berharap para peserta terus konsisten dan berkomitmen penuh melaksanakan proses produksi halal, sehingga tersaji produk-produk olahan yang terjamin kehalalannya kepada konsumen,” kata Rosdiana.
Program sertifikasi halal melalui Self Declare merupakan program yang sangat ditunggu pelaku UMKM dalam rangka menyukseskan arahan presiden terkait 10 juta produk bersertifikat halal di Indonesia.
“Melalui program ini, sertifikat halal akan sangat terjangkau dari jutaan rupiah per sertifikat menjadi Rp 300 ribu,” akunya.
Rosdiana menambahkan, pelatihan kegiatan sertifikasi halal, juga memiliki makna yang sangat penting sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah memastikan produk pangan yang beredar layak konsumsi dan terjamin kehalalannya.
“Kita patut apresiasi kegiatan ini, karena menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah memastikan setiap produk-produk pangan yang beredar di pasaran telah terjamin halal oleh lembaga resmi yakni badan penyelenggara jaminan produk halal,” imbuh dia.
Lebih jauh, Rosdiana menambahkan banyak manfaat diperoleh pelaku UMKM bidang kuliner yang memiliki sertifikasi halal. Antara lain produk terjamin kualitasnya sehingga mampu bersaing di pasar yang besar seperti di Indonesia.
Manfaat lainnya ialah dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, khususnya konsumen muslim. Di Indonesia maupun bagi umat muslim di dunia, keterangan halal atau tidak menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli suatu produk kuliner.
Kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku UMKM di bidang kuliner ini tentu akan menjawab keraguan calon konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan dalam membeli produk kuliner.
Manfaat berikutnya ialah memiliki Unique Selling Point yang merupakan salah satu strategi pemasaran agar produk yang dijual memiliki nilai lebih dibanding kompetitor.
Dan terakhir tentunya dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
“Produk yang mengantongi sertifikat halal dapat dipasarkan di negara atau wilayah yang mayoritas penduduknya muslim,” tuturnya.
Untuk diketahui, Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama, pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal Rp 0 (nol rupiah) untuk pelaku UMK.
Tarif nol rupiah itu mencakup tarif layanan pernyataan halal (self declare), tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk.
“Harapan kami setidaknya 80 persen UMKM makanan dan minuman yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kaltim bisa memiliki sertifikasi halal,” kata Sekda Provinsi Kaltim, Riza Indra.
Sertifikasi halal sangat penting sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikasi halal juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan sertifikat halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.
“Sertifikasi halal juga berguna untuk memperluas pemasaran produk agar bisa menembus pasar global,” jelas Riza.
Pemprov Kaltim pun sangat mendukung kebijakan sertifikasi halal nol rupiah, karena diyakini akan sangat membantu para pelaku UMKM.
“Ini yang selama ini jadi kendala. Kelarangan (kemahalan). Ikan asin yang dijual pun tidak semahal biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal itu,” canda Riza.
Sebagai tambahan informasi, syarat sertifikasi halal gratis 2022 antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, serta memiliki NIB.
“Selain itu, dari perspektif bisnis, sertifikasi halal juga akan memberikan tambahan pendapatan atau extended profit,” tandasnya.