CNBTV.CO.ID – Balikpapan, Pemkot Balikpapan menyatakan kesiapannya dalam mendukung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar 4,55 persen.
UMP Provinsi Kaltim Tahun 2023 ini sendiri telah diusulkan naik menjadi Rp 3.118.397,22 dari besaran tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497 atau naik sebesar Rp 137.257,87 untuk tahun 2023 mendatang.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, Pemkot Balikpapan berencana akan segera melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjutinya.
“Nanti akan kita bahas segera, bahkan kalau bisa lebih itu jauh lebih baik,” ujarnya, Kamis (17/11).
Rahmad menambahkan, untuk di Balikpapan jika memang kenaikan ini berdampak baik bagi masyarakat. Kemudian semua stakeholder tidak keberatan, dia menilai itu tak menjadi masalah.
“Kalau memang itu tujuan untuk kemaslahatan masyarakat banyak pemerintah pasti akan mendukung,” paparnya.
Dikatakannya, bedasaran Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2022 yang sesuai dengan SK Gubernur Kalimantan Timur yakni sebesar Rp 3.118.397,22 dan di rencanakan bakal ada kenaikan.
Rahmad memastikan nanti akan disesuaikan terlebih dahulu.
“Jadi nanti disesuaikan dulu dan dibahas nanti. Kalau naiknya lebih banyak yah lebih bagus. Yang penting tidak ada yang keberatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rozani Erawadi mengatakan, kewenangan menetapkan dan mengumumkan besaran UMP tahun 2023 ada pada Pak Gubernur Kaltim.
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kewenangan menetapkan dan mengumumkan besaran UMP ada pada Pak Gubernur, saya tidak berani melanggar aturan,” ujarnya beberapa hari lalu.
Rozadi Erawadi mengakui, sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kaltim, pihaknya telah mengusulkan besaran UMP 2023 kepada Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Keputusan besaran UMP tahun 2023 telah melalui pembahasan Dewan Pengupahan yang beranggotan perwakilan pengusaha yang diwakili APINDO Kaltim, dan para serikat buruh-serikat pekerja,” jelasnya.
Rozadi tak menampik jika terjadi tarik ulur dalam rapat Dewan Pengupahan, namun pemerintah berada di tengah-tengah kepentingan pengusaha dan pekerja.
“Pak Gubernur yang akan mengumumkan secara langsung besaran UMP Kaltim 2023. Insyaallah Senin, 21 November 2022,” tutupnya.