CNBTV.CO.ID – Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Kota Balikpapan berencana menyusun peraturan daerah terkait pengembangan ekonomi kreatif.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Kota Balikpapan Cokorda Ratih Kusuma mengatakan, pihaknya berencana akan Menyusun Perda tentang ekonomi kreatif.
“Tahun depan kita mulai menyusun Perdanya,” ujarnya, Sabtu (19/11/2022).
Ratih menambahkan, rencana ini menyusul diterapkannya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang pengembangan ekonomi kreatif, yang akan dilaksanakan secara efektif pada Juli 2023 mendatang.
“Undang-undang nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif, yang mana mengatur baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, pelaksanaan ekonomi kreatif. Dan kami di Kota Balikpapan akan mempersiapkan baik itu dalam peraturan Walikota ataupun Perda,” jelasnya.
Untuk saat ini, sambung Ratih, pihaknya masih dalam proses penyusunan, yang sudah koordinasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Untuk lebih awal mungkin akan diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota terkait pelaksanaan e Kraft, yang akan dilanjutkan dengan Perda.
Untuk poin-poinnya akan menyesuaikan dengan yang ada di Undang-undang, namun akan menyesuaikan dengan kondisi di tiap-tiap daerah.
“Rencana tahun depan lah akan kita susun. Kalau tempatnya kita sudah ada, seperti gedung parkir, apalagi dengan peluang IKN,” jelasnya.
Hal penting dari UU Ekonomi Kreatif ini adalah memberikan beberapa manfaat, antara lain soal pemberian insentif bagi pelaku ekonomi kreatif.
Manfaat tersebut diatur Pasal 22-24 UU Ekonomi Kreatif. Pertama, manfaat adanya pemberian insentif. Pihak yang memberikan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif adalah pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Sementara insentif yang diberikan kepada pelaku ekonomi kreatif berupa fiskal dan/atau nonfiskal.
Dalam ketentuan umum definisi pelaku ekonomi kreatif disebutkan, “Pelaku ekonomi kreatif merupakan orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum, atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan ekonomi kreatif.”
Insentif fiskal merupakan dukungan fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif melalui pendapatan, belanja, dan/atau pembiayaan. Sementara insentif nonfiskal merupakan pemberian kemudahan untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif dalam bentuk fasilitas fisik maupun nonfisik.
“Bentuk insentif nonfiskal antara lain proses perizinan yang cepat, penyediaan lokasi lahan, pelayanan dan pemberian bantuan teknis,” demikian bunyi penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b UU Ekonomi Kreatif ini
Secara teknis praktik pemberian insentif nantinya dituangkan dalam peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU Ekonomi Kreatif ini. Peraturan pemerintah nantinya digodok oleh pemerintah, khususnya oleh Kementerian Pariwisata.
Kedua, manfaat fasilitas kekayaan intelektual. Dalam UU Ekonomi Kreatif mengatur pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada pelaku ekonomi kreatif. Tak hanya itu, peran pemerintah dan/atau pemerintah daerah memasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.
Dalam penjelasan frasa “memfasilitasi” disebutkan antara lain, bantuan berupa kemudahan; konsultasi dan pendampingan dalam proses pencatatan atas hak cipta; hak terkait; pendaftaran hak kekayaan industri kepada para pelaku ekonomi kreatif. Sementara soal pemberian fasilitas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, manfaat perlindungan hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa kekayaan intelektual. Bagi mereka (pemerintah), pelaku ekonomi kreatif yang mengembangkan produk lokal di daerah masing-masing bakal mendapat perlindungan hukum atas hasil produknya.