CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Konsultasi publik pembahasan background study Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) digelar di Kota Balikpapan pada Kamis (24/11/2022). Konsultasi ini menghadirkan Bappenas, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan, Perencana Ahli Utama, Yahya Rachmana Hidayat.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Balaikota Balikpapan, dilaksanakan secara langsung dan virtual. Konsultasi publik dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang), Murni.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Kepala Bappeda-Litbang, Murni, menyampaikan apresiasi konsultasi publik yang diselenggarakan di Kota Balikpapan. “Bahwa penyusunan dokumen melalui konsultasi publik salah satu tahapan untuk mendapatkan masukan dari daerah terkait sektor energi dan sumber energi mineral,” katanya.
la pun kembali menekankan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 12 tahun 2013, Kota Balikpapan tidak melakukan aktivitas pertambangan. “Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga ekosistem lingkungan,” tutur Murni.
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan, Perencana Ahli Utama, Yahya Rachmana Hidayat mengatakan tujuan dilaksanakannya konsultasi publik untuk mengidentifikasi permasalahan, hambatan dan tantangan pelaksanaan pembangunan sektor energi dan sumber daya mineral sebagai data dukung dalam penyusunan background study RPJPN 2025-2045.
“Melalui konsultasi publik mendapatkan informasi dan masukan pelaksanaan pembangunan di sektor tersebut,” ujarnya ketika membuka Konsultasi Publik mewakili Direktur sumber daya energi mineral dan pertambangan Bappenas, Nizhar Marizi.
Konsultasi publik juga menghadirkan narasumber Analis Rencana Umum Energi, Dinas ESDM Kalimantan Timur, Yesaya Sinambela dan perwakilan Bappeda Kaltim.
Untuk diketahui, diharamkan ada penambangan batu bara di wilayah kota Balikpapan, hal itu disampaikan secara tegas oleh Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Abdulloh.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Ruang, jelas disebutkan dilarang ada penambangan batubara diwilayah Kota Balikpapan.
“Untuk tambang di Karang Joang salah besar karena tata ruang sudah jelas. Perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2012 itu di haramkan di Kota Balikpapan itu ada penambangan batubara,” ujarnya
Dia mengatakan, sebenarnya agak kecolongan dengan adanya kasus penambangan batubara ilegal tersebut. Hanya saja pelaku berdalih untuk pembangunan
“Artinya sebenarnya sudah kecolongan karena mengoperasikan itu berdalih lain bukan menambang. Atau mungkin mereka yang menambang itu pura-pura gak tahu wilayah Balikpapan,” ujarnya
“Yang saya dengar info learn clearing untuk sesuatu pembangunan yang tidak jelas arah pembangunannya, ternyata menggali batubara,”
Kata dia, sebenarnya babinsa dan babinkabtimas sudah aktif mengawasi di lapangan. Hanya saja mungkin perlu lagi ditingkatkan. Khususnya wilayah Balikpapan Utara dan Timur.
“Begitu ada batubara yang digali mereka merespon juga menyampaikan ke polisi kemudian langsung diesekusi. Mungkin pengawasannya lebih lagi,” pungkasnya.