CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2013 tentang penyediaan sarana dan prasarana, di mana tertuang kewajiban kepada pengembang menyerahkan 40 persen dari total lahannya untuk dijadikan fasilitas Fasum dan Fasos diantaranya, Jalanan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pendidikan dan Pemakaman.
Untuk itu, Ketua Pansus DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa mengaku pansus Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sudah dipenghujung masa kerja periode, yakni November 2022-Maret 2023.
Dia juga menyampaikan, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berhasil mendapatkan fasilitas umum (Fasum) seluas 20 hektare dari tiga asosiasi pengembang perumahan, yakni Real Estate Indonesia (REI), Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) serta Assosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
Muhammad Taqwa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik pengembang dan pemerintah kota yang sudah berkolaborasi menegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Perda itu yang sudah diatur dari 2013 lalu, bahwa pengembang itu punya kewajiban untuk menyerahkan lahan PSU. Termasuk lahan dua persen di dalamnya yang dikelola oleh pengembang yang diperuntukkan untuk tempat pemakaman,” ucapnya, pada Jumat (10/3/2023).
Sementara itu, Muhammad Taqwa mengatakan, TPU itu sendiri bisa dikompresi dalam area yang dikelola pengembang dalam bentuk dana atau lahan/rislah.
“Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat atau contoh keberadaan pengembang lain bahwa Balikpapan lagi butuh titik lahan untuk pemakaman,” imbuhnya.
Lanjut Politisi Gerindra, kebutuhan lahan pemakaman sudah dua tahun Pemkot Balikpapan mencari tempat.
“Apakah itu diperuntukkan pemakaman atau kebutuhan sosial yang lain. Alhamdulillah, ini sudah ada 20 hektare nanti tinggal Pemkot Balikpapan yang memikirkan langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya. (*)