RDP Komisi II dengan Subkon Proyek Jargas, Soal Ganti Rugi Pipa Milik PTMB Belum Terealisasi

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Belum selesainya ganti rugi pipa milik Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) oleh PT Citra Panji Manunggal (CPM) yang merupakan Sun Kontraktor (Subkon) dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Rabu (12/4/2023).

Hadir dalam RDP PT CPM dan managemen PTMB dan Sekretaris Komisi II Ali Munsjir Halim, Taufiq Qul Rahman, Hj Fitri, Fadilah Amin Hidayat dan Nelly Turuallo diruang Komisi II. Jajaran PTMB dan managemen PT CPM yang diwakilkan Manager Pengawasan Harun dan staf perusahaan.

Dipimpin langsung Sekretaris Komisi II Ali Munsjir Halim mengatakan, kerusakan pipa milik PTMB yang diakibatkan pemasangan Jargas oleh Subkon PT CPM pada bulan Oktober 2022 di kawasan Jalan Projakal, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Provinsi Kaltim.

Menurut Politisi Partai Demokrat Balikpapan ini, MoU kedua pihak sebenarnya sudah dilakukan pada bulan Oktober 2022, setelah menghitung kerugian yang diakibatkan oleh pemasangan pipa Jargas. Tapi ganti rugi tersebut belum diselesaikan hingga sekarang. Dalam RDP ini terdapat kesepakatan sebelum Hari Raya Idul Fitri PT CPM akan melakukan negoisasi ulang dengan PTMB terkait nilai ganti rugi.

Ganti rugi yang diminta dari PTMB kepada PT CPM cukup besar yakni berkisar Rp. 700 Juta sampai Rp. 800 Juta.
Manager Pengawasan PT CPM Harun mengatakan, terkait dengan pembayaran ganti rugi pihaknya masih akan melakukan diskusi ulang dengan managemen PTMB. Ia mengakui memang terdapat pipa milik PTMB yang terkena dampak kerusakan dari pelaksanaan proyek pipa Jargas tersebut.

“Kami akan melakukan diskusi ulang dengan pihak PTMB, karena nilai ganti rugi cukup besar, “tegas Harun.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *