Taufik Putra Kilat Murka Terhadap PGN, Enam Bulan Hindari Ganti Rugi Kerusakan PDAM

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Proyek instalasi pipa gas milik PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) yang berjalan di Jalan Projakal, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman.

Pasalnya, selain memberikan dampak kepada jaringan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) atau PDAM di daerah tersebut, PGN melalui kontraktor pelaksana PT. Citra Panji Manunggal (CPM) juga telah ingkar janji terhadap Mou kesepakatan yang dibuat pada Oktober tahun lalu. Di mana di dalam MoU disebutkan terkait ganti rugi kerusakan instalasi saluran air PTMB karena dampak dari proyek.

Alih-alih melakukan pembayaran, pencairan ganti rugi yang sudah terlewat enam bulan pun urung dilaksanakan PGN.

Ya, kejadian itu membuat murka seorang Taufik Qul Rahman. Sebab, pihaknya selaku mitra PDAM juga ikut merasa dipermainkan. Menurutnya, mestinya pembayaran ganti rugi tersebut sudah dilakukan sedari Oktober 2023 lalu.

Baginya, selain memberikan dampak kerugian kepada PDAM, beberapa kerusakan dari proyek itu juga telah menganggu aktivitas masyarakat yang bergantung pada air bersih.

“Bayangkan dari Oktober tahun lalu. Kalau bukan saya pribadi yang genjot tidak terbuka lagi persoalan ini. MoU itu dilakukan di Oktober loh, dan harusnya pencairan dilakukan dibulan itu juga,” kata Taufik seusai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT. CPM dan PTMB di ruang Komisi II, Rabu (12/4/2023) siang.

Taufik Putra Kilat sapaan karibnya meneruskan, di dalam RDP tadi pihak PGN akhirnya mengaku bahwa memang benar hingga saat ini belum ada melakukan pembayaran ganti rugi kepada PDAM.

Kendati begitu, pihaknya pun memberikan batasan waktu selama sepekan kepada pelaksana proyek strategis nasional itu, untuk segera melunasi perjanjian.

“Setelah tadi saya genjot di RDP tadi baru mereka mengaku. Lalu kembali saya tekan habis, baru mereka mau bayar,” kata Taufik dengan nada kesal.

“Pokoknya saya minta mereka (PGN) pastikan dalam minggu ini sudah ada kabar untuk pembayaran ganti rugi tahap awal kepada PDAM. Jadi kemungkinan pembayaran setelah lebaran. Dan ganti rugi itu juga termasuk penutupan galian dijadikan jalan seperti semula,” tegasnya.

Pun demikian, sang putra kilat tegaskan, bahwa MoU yang dipegangnya tersebut berdiri tegak selaras dengan hukum, sehingga tidak dapat diremeh temehkan.

“Intinya seusai lebaran nanti jika belum juga ada pembayaran, maka akan saya paksa stop pekerjaanya. Apalagi ini san tidak main-main bisa ke ranah pidana berdasarkan Mou, tukasnya.

Senada, Ali Munsjir Halim selaku Komisi II mengatakan, bahwa selama sepekan ini pihak PGN akan berdiskusi terlebih dahulu bersama PTMB guna mencari titik temu. Lalu, setelah hari Raya baru ada tindaklanjutnya.

Dibeberkannya, adapun kerugian yang diajukan oleh PTMB sekisar Rp 800 juta.

*Karena kan banyak kerusakannya itu. Dan ini akan kami

kawal terus sampai mereka bayar hingga selesai,” terangnya.

Di tempat yang sama, Harun Fadilah selaku PT. CPM menunjukkan sikap kooperatif. Ia mengatakan segera akan melakukan komunikasi secara intens dengan pihak PDAM.

“Nanti kami bicarakan dulu sama PDAM karna nilai ganti ruginya itu cukup fantastik. Dan tidak bisa juga kami langsung keluarkan karena harus berdasarkan izin dulu dari manajemen dan PGN selaku pemilik proyek,” jelasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *