CNBTV.CO, KUTAI TIMUR – Demi menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sekaligus mengurai kemacetan arus lalu lintas di bundaran Patung Singa dan Road 9 Sangatta maka perlunya pemasangan sarana traffic light.
Terlebih bundaran Patung Singa merupakan larut pembatas antara
Jalan Ahmad Yani, Jalan Yos Sudarso 1, Jalan Yos Sudarso 2 dan Jalan Wolter Monginsidi, ditambah kondisi simpang 4 jalan besar maka penting akan tersedianya kebutuhan sarana traffic light.
Untuk itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim beberapa waktu lalu telah menggelar rapat koordinasi dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal ini dipertegas langsung oleh Kepala Dishub Kutim Joko Suripto. “Yang mana rakor tersebut turut membahas masukan dari kawan – kawan DPRD Kutim mengenai road 9 dan traffic light di Patung Singa,” terang Kadishub, Senin (12/06) 2023.
Kadishub menegaskan bundaran
bundaran Patung Singa terletak di kawasan jalan nasional, artinya kewenangan ada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim.
Walau demikian dari pihak daerah dalam hal ini Pemkab Kutim bisa memasang traffic light di kawasan jalan nasional asalkan mendapat izin dari Kementerian Perhubungan, dalam hal ini diwakili oleh BPTD Kaltim. “Selama ini yang memasang traffic di jalan-jalan nasional itu provinsi, karena jalannya kan jalan nasional,” ucap Joko.
Joko mengungkapkan permasalahan traffic light Patung Singa sempat dipansuskan melalui LKPJ Bupati Kutim 2022 DPRD Kutim, David Rante yang menyikapi permasalahan tersebut.”Adapun harapan pertama adanya soap traffic light di Patung Singa, berlanjut rambu-rambu di sepanjang Yos Sudarso sampai road 9 supaya ditertibkan dengan baik,” tutup Joko. (adv/Diskominfo Staper Kutim)