CNBTV.CO, KUTAI TIMUR – Tahun Ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengusulkan pengadaan mobil uji KIR secara portable untuk wilayah di luar Sangatta dan sekitarnya.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pelayanan uji KIR di wilayah Kutai Timur bagian pedalaman atau sekitar zona 3 dan 4.
Diinformasikan oleh Kepala Dishub Kutai Timur, Joko Suripto saat diwawancarai, Minggu (18/06/2023) secara terpisah.
“Insyaallah tahun depan, 2024 (mulai pengadaan), mobil KIR portable yang akan digunakan di Kecamatan Muara Bengkal dan sekitarnya, nanti bisa diroling pemakaiannya, bulan ini dimana, bulan depan dimana,” ungkap Joko yang pada kesempatan ini turut didampingi oleh staffnya, Herri Widyatmoko.
Pengadaan mobil KIR yang dimaksud memerlukan waktu yang tidak sedikit, pasalnya untuk mendapatkan mobil KIR portable harus custom atau rancang bangun.
Ia mengira harga satu mobil uji KIR portable dibanderol Rp 3,5 sampai Rp 4 miliar.
Namun, usulan itu sebenarnya sudah digagas sejak lama oleh Kepala Dishub yang terdahulu.
Kini ia meneruskan apa yang menjadi rencana strategis yang dimiliki Dishub Kutim.
“Harganya hampir Rp 4 miliar ya, kisaran Rp 3,5 sampai Rp 4 miliar lah, karenakan itu mobil rancang bangun atau costum jadi tidak diproduksi oleh dealer,” bebernya.
Pasalnya, untuk saat ini, Dishub Kutai Timur hanya memiliki UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Jalan Poros Sangatta – Bengalon. Dimana, hanya bisa melayani uji KIR di wilayah terdekat.
“Kalau yang kita miliki baru di Jalan Poros Sangatta – Bengalon itu mbak,” tandasnya.(adv/Diskominfo Staper Kutim)