Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Bukit Damai Sentosa (BDS) I, RT 32, Kelurahan Damai Bahagia.
Kedatangan mereka disambut Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laisah Hamisa dengan agenda pembahasan permasalahan legalitas lahan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah mengatakan, puluhan warga debitur hunian BDS I telah melunasi pembelian unit rumah di kawasan ini. Mereka mempertanyakan setelah pelunasan pembayaran belum menerima sertifikat.
Berdasarkan informasi yang dia terima, ada sekitar 40 warga BDS I yang mengalami nasib serupa.
“Biasanya setelah akad, kemudian selesai (pembayaran) ‘kan dapat sertifikat. Nah ini belum. Jadi permasalahannya, ternyata HGB (Hak Guna Bangunan, Red) mati (kedaluwarsa, Red) tahun 2017. Ini harus diperpanjang,” ujar Laisa, ditemui di gedung DPRD Kota Balikpapan, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya, ada beberapa opsi yang ditawarkan DPRD untuk menyelesaikan masalah. Namun ternyata belum bisa dilaksanakan.
“Kembalikan saja HGB kepada pemerintah, kemudian masyarakat bikin IMTN (Izin Membuka Tanah Negara, Red). Tapi ternyata hal ini tidak bisa.Kecuali betul-betul dari perusahaan (pengembang) mengembalikan tanah kepada pemerintah. Mulai dari nol lagi pengurusannya,” urainya.
Laisa mengatakan, sebenarnya ada dua pihak yang bertanggungjawab atas sertifikat rumah milik warga BDS I yang sudah melunasi kreditnya.
Yakni pengembang dan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai pembiayaan kredit perumahan tersebut.
“Kami tanyakan, sertifikat HGB masyarakat itu selama ini di mana. Ternyata diketahui sertifikat itu ada di BTN. Jadi nanti Win-Win Solutionnya dari pengembang dan BTN. Kami dari lembaga DPRD akan mengawasi terus, sampai selesai,” ucapnya.
Laisa Hamisah menerangkan, semua pihak yang terlibat telah duduk bersama dalam RDP di DPRD Kota Balikpapan.
“Semua sudah punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Bahkan dari pengembang mengatakan akan secepatnya mengurus legalitas tanah warga,” ucapnya















