Sekwan Umumkan Kesiapan Jadwal Reses Anggota DPRD Balikpapan

  • Bagikan

Menjelang pelaksanaan Reses Masa Sidang III tahun 2023, Sekretariat DPRD Kota Balikpapan mengelar rapat persiapan pelaksanaan masa sidang reses III tahun 2023.

Rapat dipimpin Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (Sekwan) H. Arfiansyah dan dihadiri seluruh staf dan jajajaran seketariat DPRD kota Balikpapan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan, Rabu (18/10/203).

Rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil kesepakatan agenda kerja DPRD melalui rapat Badan Musyawarah DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD H. Abdulloh pada tanggal 11 Oktober 2023.

Kesepakatam kegiatan reses dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 23-27 Oktober 2023.

“Kita sudah menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan reses, surat tugas personal setwan untuk mendampingi anggota DPRD selama reses, mengolah jadwal reses yang disampaikan anggota DPRD dan menyiapkan sarpras reses, kesiapan reses saat ini mencapai 90%”, demikian kata Arfi sapaan akrab Arfiansyah berdasarkan postingan Instagram DPRD kota Balikpapan.

Arfi menambahkan bahwa rapat tersebut dihadiri lebih dari 90% pegawai setwan yang dibagi menjadi 6 kelompok berdasarkan jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk mendampingi anggota DPRD selama reses.

“Tujuan rapat tersebut tentu untuk memfasilitasi kegiatan reses agar lebih baik lagi dari sisi persiapan, pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya,” jelasnya.

Pendamping bertugas untuk memastikan kesiapan sarana reses yaitu tenda, meja, kursi, sound system, konsumsi, undangan dan alat tulis kantor (ATK).

“Selama acara reses, pendamping reses memandu pengisian daftar hadir, mendokumentasikan sarana dan kegiatan reses (narasumber dan peserta), membuat notulen dan pasca acara reses mengumpulkan semua eviden sebagai lampiran laporan reses, “urainya.

Kegiatan reses diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Reses merupakan masa dimana para anggota DPRD mengunjungi konstituen di dapilnya masing-masing guna menyapa dan menyerap aspirasi masyarakat.

“Sederhananya, masa reses adalah masa kerja anggota DPRD bekerja diluar gedung, selama reses tidak ada kegiatan lain yang menggunakan APBD seperti perjalanan dinas dan rapat dengar pendapat dengan OPD, kecuali bersifat mendesak misalnya penerimaan audiensi dari organisasi masyarakat, jadi masa reses itu sepenuhnya untuk menjalankan fungsi pengawasan ke konstituen,” katanya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *