BALIKPAPAN- Sebagai pintu gerbang Ibu Kota Negara (IKN) serta kota yang terus mengembangkan industrinya tentu berdampak dengan pertumbuhan penduduk di Kota Balikpapan.
Meningkatnya jumlah pendatang di Balikpapan, maka diikuti dengan banyaknya warga membuka jasa indekos dan rumah sewa. Namun sayangnya banyak pendatang, tidak melapor di RT setempat bahkan ada yang tidak memiliki KTP.
“Dengan pertumbuhan penduduk ini, tentu tidak sepenuhnya di ketahui apa latar belakangnya dan riwayatnya saat masih berada di daerah asalnya,” kata Anggota Komisi I DPRD Balikpapan H.Iwan Wahyudi, Selasa (24/10/2023).
Untuk menangkal pendatang liar yang berujung merupakan pelaku kriminalitas maka di Kota Balikpapan ada perwali yang mengatur terkait para pendatang salah satunya adalah pendatang 2×24 jam wajib lapor.
“Jadi dengan adanya wajib lapor ini sangat membantu sekali dalam hal RT untuk lingkunganya serta respon cepat,” ujarnya.
Dengan melapor ke RT, maka RT setempat akan mendapatkan data terkait penduduk yang datang itu. “Kalaupun ada kejadian yang tidak diinginkan RT lekas berkoordinasi,” ungkapnya.
Kendati demikian, perwali itu bukan tidak memiliki kelemahan, pertama terkadang pendatang atau keluarga yang kurang aktif menjadi kendala.
“Misalkan ada pendatang nih nginap di rumah si A, karena keluarga abai itu terkait lapor ke RT, kemudian jika mereka berulah atau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan apakah RT tau?,” tuturnya.
Maka butuh peran aktif dan kesadaran masyarakat untuk melapor, selain itu juga RT wajib turun gunung untuk mengecek kaswasan apakah ada warga lain atau tidak.
“Sama-sama bekerja keras, dan Pemkot juga tidak henti-hentinya menghimbau itu, kejadian-kejadian yang kita alami jadikan pelajaran untuk berbenah,” imbaunya.
Sementara itu, disinggung apakah perlu adanya upgrade dari perwali itu kata Iwan perlu dikaji terlebih dahulu. “Untuk sementara perkuat pengawasan serta himbauan atau sosialisasi,” pungkasnya.