BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), menertipkan ratusan reklame yang tak berizin dan tak membayar pajak, pada Selasa (31/10/2023).
Plt Badan BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan, reklame yang pihaknya tertibkan tersebut merupakan reklme yang kontennya ekonomi dan komersial.
“Untuk tindakan, jika kami dapati dilapangan dia pasang dan tidak membayar pajak langsung kita tertibkan. Seperi yang ada di Balikpapan Baru, kami tertibkan konten tersebut dan segel. Sampai saat ini ada ratusan Reklame baliho yang kami tertibkan karena tak membayar pajak,” ujarnya, pada Selasa (31/10/2023).
Ia mengaku dirinya kerap menemukan adanya wajib pajak yang mucil dan tak mengurus izin dan tak membayar pajak reklame.
Meski demikian yang perlu digaris bawahi bahwa, untuk konten reklame yang memuat poltik dan keagamaan itu, dan bukan bagian konten kemersial itu menjadi wilayah kebangpol dan Bawaslu.
“Kalau disisi kami itu hanya mereka reklame yang membayar pajak, khususnya konten ekonomi, jika komersial mereka membayar pajak itu yang menjadi ranah kami,” jelasnya.
Ditanya mengenai sanksi tegas bagi pemilik Baliho yang tak berizin dan tak membayar pajak. Idham katakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) itu hanya sebatas dilakukan penertiban dan penyegelan.
“Jadi tak ada sanksi lain yang mengatur selain sanksi tersebut,” pungkasnya. (*)















