Masalah Legalitas Tanah Menjadi Prioritas di Perumahan BDS I

  • Bagikan

BALIKPAPAN – Warga dilingkungan RT 31 dan RT 32 Perumahan BDS I, Balikpapan Selatan (Balsel) seakan kompak mempertanyakan persoalan legalitas hak milik atas tanah yang mereka tempati berpuluh-puluh tahun.

Keluhan persoalan legalitas kepemilikan tanah disampaikan warga langsung kepada Ahmadi selaku perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan saat kegiatan Serap Aspirasi (Reses) yang digelar Anggota DPRD Kota Balikpapan Edy Alfonso, Rabu (25/10/2023).

Diwawancarai awak media ini, Edy Alfonso membenarkan pesoalan sertifikat lebih banyak ditanyakan warga selama reses berlangsung.

“Ya..persoalan sertifikat hak milik warga lebih banyak ditanyakan,” ucap Edy.

Ia menambahkan, persoalan sertifikat warga sudah dirasakan sejak lama, sementara kewajiban KPR warga sudah selesai sejak lama, namun sertifikat hak milik tidak ada pada BTN.

“Saya pernah menanyakan saat melakukan RDP, ternyata permasalahannya saat itu sertifikat induk sudah diserahkan pengembang ke pihak BTN. Dan pemecahan sertifikat dilakukan oleh pihak BTN.

“Saya tidak mengerti apa itu institusi atau perorangan. Tapi yang saya dengar itu diserahkan ke BTN, seharusnya kalau itu nama institusi BTN, maka BTN itulah yang bertanggung jawab atas pemecahan sertifikat milik warga,” katanya.

“Karena ketika pemecahan sertifikat itu dilakukan, seharusnya baru bisa dilakukan akad kredit. Karena kalau sertifikat itu belum dipecah, maka tidak mungkin warga bisa melakukan akad kredit,” sambungnya.

Masih Edy, ternyata orang yang mengurus tentang pemecahan sertifikat di BTN sudah tidak bekerja di BTN lagi, akhirnya permasalahan ini bergulir hingga berpuluh tahun, sampai pimpinan BTN sudah berganti-ganti.

“Jadi pimpinan yang ada saat ini tidak mengetahui permasalahan yang sebelumnya,” imbuhnya.

Edy menambahkan, apabila ini mau dilakukan, dengan cukup lamanya permasalahan ini bergulir dan melewati ambang batas Hak Guna Bangunan (HGB) itu dijadikan hak milik.

“Seharusnya itu harus diubah, misalkan 20 tahun kemudian harus diubah dari hak milik, karena yang muncul diawal HGB, jadi harus diubah,” jelasnya.

“Ternyata disini yang saya lihat BTN juga lengah, karena tidak menyampaikan permaslahan itu kepada debitur. Sehingga yang namanya debitur, karena masih dalam akad kredit itu tidak lakukan. Menurut saya BTN harus menyampaikan terlebih dahulu ke debiturnya,” lanjutnya.

Dirinya mengatakan, permasalahan ada di BTN, bukan lagi pada pengembang, karena pengembang sudah mnyerahkan ke BTN untuk melakukan pemecahan sertifikat ditambah sudah adanya akad kredit.

“Jadi disini yang lalai adalah BTN,” tutupnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *