Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan penggunaan air tanah harus seizin kementeriannya.
Aturan soal izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikeluarkan pada 14 September 2023.
Hal ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Muhammad Najib menyoroti terkait regulasi baru terkait penggunaan sumur dalam air tanah.
Najib menyebut selama ini ijin membuat sumur dalam tanah dikelola oleh pemerintah Provinsi Kaltim. Jika kewenangan diambil alih pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI maka masyarakat tidak bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah dan sungai.
“Sudah barang tentu, pemerintah Provinsi Kaltim tidak mempunyai kekuatan lagi untuk memberikan izin penggunaan air tanah, ” ucapnya.
Dampak lain yang akan ditimbulkan bagi kota Balikpapan tidak ada lagi bantuan keuangan (Bankue) Provinsi yang diambil dari pajak air sumur dalam tanah.
“Yang jadi masalah, bagaimana menggunakan sumur tanah dalam yang digunakan keperluan fasum-fasos. Termasuk masyarakat yang pakai air tanah wajib izin, Bagaimana dengan sumur yang sudah lama Ada, ” ucapnya.
Untuk itu, Komisi I akan melakukan pemanggilan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.