CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Sebelum memasuki masa kampanye, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, saat ini tengah melakukan penertiban Alat peraga kampanye (Algaka) milik Calon legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres) di sejumlah ruas jalan.
Adapun Algaka yang ditertiban berupa baliho maupun spanduk, yang didalamnya terdapat unsur ajakan untuk memilih. Selain itu juga adanya juga tampilan gambar seperti surat suara yang tertera nama hingga nomor urut.
Hal itu disampaikan Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan Sutadi saat ditemui dalam kegiatan sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula bertajuk Generasi Sadar Politik (Gaspol). Kegiatan digelar di Hotel Four Points Jalan kawasan Sepinggan Balikpapan, Senin (13/11/2023).
“Sebelumnya kami sudah menggelar rapat dengan seluruh perwakilan partai politik. Kami meminta agar masing-masing partai politik menurunkan secara mandiri alat peraga sosialisasi tersebut,” ujar Sutadi.
Sementara untuk batas waktu yang diberikan kepada partai politik paling lambat Minggu 12 November 2023. Selanjutnya, alat peraga sosialisasi menyerupai Algaka yang masih terpasang setelah batas waktu, akan diterbitkan.
“Terutama di jalan-jalan protokol,” jelasnya.
Untuk melakukan penertiban, Kesbangpol Balikpapan juga bekerjasama dengan beberapa instansi seperti Satpol PP Balikpapan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan, yang menjadi satu dalam Tim Gabungan.
Adapun penertiban dilakukan secara maraton setiap harinya hingga masa kampanye tiba yakni 28 November 2023, mendatang.
“Harapannya seluruh kawasan bersih dari alat peraga sosialisasi menyerupai Algaka hingga masa kampanye. Nah, setelah masa kampanye tiba, barulah diperbolehkan untuk memasang,” terangnya.
DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi I DPRD Kota Balikpapan juga sangat mendukung penertiban Algaka yang tidak berizin yang dilakukan Tim Gabungan Pemkot Balikpapan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan, penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) oleh Kesbangpol Balikpapan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
“Untuk pemasangan banner, baliho atau spanduk, jika tidak sesuai dengan tempat dan izinnya. Saya kira aksi penertiban sudah benar harus dilakukan secara tegas dan merata,” tambah Iwan Wahyudi.
“Karena ini juga mengenai estetika, supaya keindahan Kota Balikpapan tetap terjaga,” akunya.
Iwan menegaskan, jika sudah berizin dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, pemasangan Algaka bukan suatu kendala dan masalah.
“Karena siapapun berhak memasang banner atau spanduk, sepanjang aturan, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Iwan turut mengapresiasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang semangat untuk memperkenalkan diri, melalui spanduk atau baliho.
“Karena ini bagian dari syiar pemilu, supaya informasinya tersampaikan kepada masyarakat Kota Balikpapan,” ungkapnya.















