CNBTV.CO, KUTIM – Tegakan dan tertibkan aturan berlalu lintas terkait kapasitas muatan kendaraan angkutan bak terbuka, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkoloborasi dengan Dishub Kabupaten Kutim menggelar giat penertiban razia overload overdimensi (ODOL).
Jalannya razia ODOL disupport pula oleh Satlantas Polres Kutim, Personel dari Polsek Kaliorang, Dinas PUPR Kaltim dengan kekuatan personil terdiri dari 40 personel gabungan sementara Dishub Kutim terdiri dari 8 personil.
“Kami menurunkan 8 personel yang tergabung bersama 40 personel lainnya dari BPTD Kaltim Kaltara, Satlantas Polres Kutim, Personel dari Polsek Kaliorang, Dinas PUPR Kaltim serta Dishub Kaltim,” kata Kepala Dishub Kutim Joko Suripto melalui Kepala Seksi Keselamatan, Awang Adi Juni Astara usai dikonfirmasi awak media, Rabu (29/11/2023)
Ia mengatakan dalam razia kali ini, pihak berhasil mengamankan sebanyak 227 kendaraan dengan berbagai pelanggaran. Adapun jenis pelanggaran yang didapatkan dalam razia yang digelar di simpang empat Polsek Kaliorang ini, mulai dari melebihi kapasitas muatan, ukuran bak yang tidak sesuai. Termasuk surat tanda kendaraan dan buku uji kelayakan (keur) yang sudah kadaluwarsa.
“Saat ditemukan pelanggaran kami langsung tindak ditempat, dan untuk penindakan dibantu oleh personel dari Satlantas Polres Kutim,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, ini merupakan agenda rutin tahunan Dishub Kaltim bertujuan untuk menekan angka kecelakaan termasuk meminimalisir kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan angkutan barang yang masih banyak ditemukan ODOL.
“Kami mengimbau kepada para pengendara kendaraan, khususnya angkutan barang untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Melengkapi surat kendaraan dan pesan kami jangan memaksa muatan melebihi batas yang sudah ditentukan, karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain, “pungkasnya.(adv/diskominfo staper kutim)