CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin menghadiri kegiatan rapat paripurna DPRD Balikpapan.
Kegiatan rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Laisa Hamisah dan Budiono, yang dihadiri anggota DPRD dan unsur Forkopimda Balikpapan yang digelar diruang rapat paripurna, Rabu (29/11/2023).
Pada kesempatan ini, Sekda Balikpapan membacakan sambutan Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan tenagakerjaan dan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Tak henti-hentinya kami mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, atas segala nikmat dan rahmatnya untuk kesehatan yang diberikan, sehingga kami dapat melaksanakan kegiatan rapat paripurna DPRD Balikpapan, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap dua Raperda tersebut,” ucapnya dalam sambutan.
Lanjutnya, sebelum menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Raperda tersebut, terlebih dahulu ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan masyarakat kota Balikpapan, yang senantiasa mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan membangun kota Balikpapan, sehingga dapat berjalan dengan baik, tertib, kondusif dan lancar.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati menghadap perubahan cuaca yang tidak menentu, tetap waspada dan menjaga lingkungan agar tetap bersih dan cepat tanggap dalam memberikan laporan kepada instansi terkait apabila terjadi keadaan darurat, sehingga dapat segera diberikan pertolongan dan tindakan pengamanan,” akunya.
Dan melalui rapat paripurna ini, dirinya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada ketua, wakil ketua dan anggota dewan yang telah memberikan dukungan kepada pemerintah kota, sehingga pembahasan kedua Raperda tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Diharapkan dengan penetapan Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di kota Balikpapan akan menjadi salah satu pemantik untuk mengurangi tingkat pengangguran yang akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, memberdayakan dan memberdayagunakan tenagakerja secara optimal di kota Balikpapan, serta mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan menyediakan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Dengan demikian akan memberikan kesempatan kepada generasi muda Balikpapan, sehingga mempunyai peluang besar untuk bekerja dan berkarya, serta berkontribusi bagi pembangunan kota Balikpapan,” terangnya.
Dengan ditetapkannya Raperda pengelolaan keuangan daerah akan menjadi bagian yang penting dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah, sehingga keuangan daerah terkelola secara tertib, akuntabel, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Dalam Raperda tersebut, masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya yang dilengkapi dengan saran, pendapat dan usulan.
“Selanjutnya ini akan menjadi catatan dan perhatian pemerintah kota Balikpapan dalam menetapkan kebijakan dan langkah lebih lanjut,” lanjutnya.
Sehubungan telah disetujuinya Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagai mana amanat dari undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, terkait undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat dari peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya Pemerintah kota Balikpapan akan menetapkan kebijakan dan langkah lebih lanjut, dengan memperhatikan catatan dan pendapat akhir dari masing-masing fraksi terhadap Raperda tersebut.
“Dengan dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah kota Balikpapan dan DPRD kota Balikpapan, terhadap Rancangan Perda hari ini (29/11) menandakan bahwa Raperda tersebut telah disepakati bersama untuk selanjutnya dilakukan proses penetapan,” ungkapnya.