CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Keberadaan pom mini memang masih menjadi pembahasan, untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan segera menerbitkan surat edaran tentang regulasi keberadaan pom mini.
Surat edaran tersebut akan mengatur terkait perizinan, zonasi lokasi berjualan dan kelengkapan alat keselamatan yang akan digunakan sebagai bentuk antisipasi.
“Kami ramu lah beberapa persoalan ini dalam bentuk regulasi tetap jalan, di samping itu masyarakat yang berusaha bisa kami fasilitasi. Kami minta arahan dari bapak wali kota, selain itu juga kami konsultasikan dengan pak sekda kami siapkan surat edaran, supaya masyarakat tidak bingung,” ucap Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Zulkifli kepada awak media, Kamis (30/11/2023).
Menurutnya, saat ini di satu sisi para pemilik usaha pom mini tersebut sudah mendapatkan izin dari OSS, namun di satu sisi ada aturan Pemerintah Daerah (Perda) yang tidak memperbolehkan dan di sisi lain ada Undang-undang Migas yang juga juga tidak boleh.
Lanjutnya, sehingga aturan ini akan diramu untuk dibuatkan aturannya. Di dalam surat edaran itu nanti, diterangkan, akan mengatur kewajiban pemilik usaha pom mini memiliki izin dari OSS.
“Setelah memiliki izin OSS, pemilik usaha pom mini akan diatur lokasi mana saja yang diperbolehkan,” imbuhnya.
Dijelaskan, bahwa berdasarkan Perda yang ada, beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan antaranya Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), beberapa jalan negara yang masuk jalur cepat dan kawasan padat seperti Jalan Ahmad Yani.
“Yang sudah mendapatkan izin dari OSS tadi jumlahnya ada sekitar 350, nanti kami akan atur di mana saja mereka boleh berjualan, karena ada Perda kami yang dilarang untuk berjualan yakni di kawasan KTL. Karena sejauh ini, untuk kawasan KTL ini parkir saja tidak boleh apalagi mengisi bensin. Kecuali lokasinya itu agak masuk ke dalam, itu beda,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan hasil rapat dengan BKPM, setelah diberikan izin, pemilik usaha pom mini juga harus memenuhi aspek keselamatan atau safety diantaranya wajib memiliki APAR, karena yang diperdagangkan adalah bahan berbahaya sesuai rekomendasi BPBD.
“Ini kalau mereka masih mau lanjut, kalau tidak mereka akan dilakukan penertiban,” ulasnya.
Tidak hanya itu, pemilik usaha pom mini juga harus memenuhi aspek tera, agar mesin yang dipergunakan sudah sesuai standar tera.
“Kami sudah koordinasi dengan asosiasi mereka sudah mendapatkan yang legal sudah di tera dan sudah ber SNI, dan ini diurus juga melalui OSS. Jadi standar mesin mereka itu ukurannya sudah standar Tera, jadi dari aspek tempatnya sudah dapat keselamatan, makanya nanti kami akan buat surat edaran,” ungkapnya.