CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Dengan perpanjangan waktu 50 hari terkait pengerjaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal di Jalan MT Haryono Balikpapan Selatan, hingga selesai 19 Februari 2024 mendatang juga disoroti DPRD Kota Balikpapan.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H Kamaruddin Ibrahim mengatakan, perpanjangan pengerjaan proyek DAS Ampal tersebut tak lain karena kebaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
“Kalau soal presentase pengerjaannya saya kurang update. Tapi kalau melihat di lapangan masih sangat jauh. MT Haryono sudah hancur, belum lagi kualitas kerjaannya jauh dari kata baik,” kata H Aco sapaan akrab H Kamaruddin, pada Rabu (3/1/2024).
Dia juga menyebut bahwa pekerjaan proyek DAS Ampal merupakan proyek yang gagal. Dan dia pesimis dengan perpanjangan waktu 50 hari kerja yang diberikan DPU itu dapat dituntaskan.
H Aco juga menjelaskan, walaupun selesai, tak menutup kemungkinan MT Haryono akan menjadi pusat banjir, karena melihat posisi drainase atau parit yang sekarang, posisinya lebih rendah dari drainase sebelumnya.
“Saya sangat pesimis kalau penambahan 50 hari akan selesai tepat waktu. Proyek DAS Ampal proyek gagal, kalaupun selesai dikerjakan itu akan menjadi pusat banjir,” ungkapnya.
Untuk itu, dari berita sebelumnya, Kabid SDA dan Drainase DPU Kota Balikpapan, Jen Supriyanto mengatakan, pihaknya memberikan tambahan waktu kepada kontraktor. Untuk pengerjaan selama 50 hari kalender sesuai dengan aturan, dari tanggal 1 Januari sampai tanggal 19 Februari 2024, dengan denda terhadap perpanjangan waktu tersebut.
“Terkait pekerjaan proyek DAS Ampal, sesuai dengan kontrak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, progresnya adalah mencapai 80,68 persen. Dan akan diberikan Perpanjangan waktu untuk pengerjaan selama 50 hari kalender sesuai dengan aturan,” kata Jen Supriyanto, kepada awak media, pada Selasa (2/1/2024) kemarin.
Dia juga menjelaskan, untuk keterlambatan tersebut berada di beberapa titik pekerjaan diantaranya di Global, Wika yang belum diaspal dan Inhutani.
Sementara itu, Kepala DPU Kota Balikpapan, Rita menerangkan, adapun besaran denda yang akan diberikan yakni sebesar 1/1000 dikalikan dengan nilai sisa kontrak dikurangi dengan PPN. “Hal itu tertera dalam dokumen kontraknya dan akan dikalikan berapa hari,” pungkasnya. (*)