CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menargetkan pemasukan pendapatan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 400 miliar.
Target tersebut jauh lebih tinggi dari tahun 2023 lalu, yang hanya diterapkan sebesar Rp 240 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, sejak awal Maret 2024 ini, pihaknya berencana mendistribusikan surat tagihan kepada wajib pajak.
Menurutnya, pendistribusian surat tagihan ini akan dilaksanakan dengan melibat kelurahan hingga RT setempat.
“Untuk PBB tahun 2024 akan segera didistribusikan melalui Kelurahan dan RT di awal Maret tahun 2024. Yang akan dibuat berdasarkan formula yang baru. Kemungkinan akan ada kenaikan NJOP tapi tarif PBB-nya tetap,” kata Idham saat ditemui di Balai pemerintah Kota Balikpapan, Senin(26/2/2024).
Ia menjelaskan, pendistribusian surat tagihan tersebut dapat diselesaikan di bulan Maret ini, sehingga mulai 1 April 2024, wajib pajak sudah bisa mulai melakukan pembayaran kewajibannya.
“Awal Maret dibagikan, per 1 April bisa dilakukan pembayaran, nanti untuk surat tagihan ini nanti dari Kelurahan ke RT nanti RT yang pergi ke masyarakat,” ucapnya.
Ia menuturkan, jumlah wajib pajak yang ada di kota Balikpapan mencapai 230.000 lebih.
Untuk tahun 2024 ini target pemasukan daerah dari PBB mencapai Rp 400 miliar. Sedangkan untuk target pendapatan asli daerah di tahun 2024 saat ini telah ditetapkan mencapai Rp 1,1 triliun.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengendalian Operasiol Andi Afrianto menyampaikan, pihaknya mulai menerapkan 5 tarif dalam melakukan penarikan pajak bumi dan bangunan, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Kenaikan menyesuaikan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di setiap wilayah Kota Balikpapan Untuk PBB perumahan dan perorangan tidak naik, sedangkan PBB perkantoran dan business naik.
Terdapat lima kategori tarif, PBB yang memiliki nilai NJOP dibawah Rp 1 miliar akan dikenakan tarif sebesar 0,1 persen. Sedangkan PBB yang memiliki nilai NJOP antara Rp 1- Rp 2 miliar dikenakan tarif 0,15 persen. Untuk NJOP senilai Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar dikenakan 10 persen.
NJOP diatas Rp 15 miliar dikenakan 0,25 persen. Untuk kategori tanah pertanian dikenakan 0,9 persen. Sebelumnya hanya dibagi dalam dua kategori yakni, 0,1 persen untuk NJOP dibawah Rp 1 miliar. Diatas Rp 1 miliar dikenakan 0,2 persen.