CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Saat rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, anggota Fraksi Golkar Include Hanura DPRD Kota Balikpapan, Nelly Turuallo membacakan pandangannya. Dirinya menyampaikan, setelah mencermati Nota penjelasan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan, tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), Bantuan Hukum, dan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi.
“Fraksi Golkar Include Hanura DPRD Kota Balikpapan mendukung langkah Pemkot Balikpapan yang merevisi Perda nomor 3 tahun 2018 tentang KSTR yang melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, khusus pasal 151 ayat 2 bahwa Pemerintah Daerah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya,” ujarnya, pada Senin (1/4/2024).
Raperda ini sangat penting untuk dijadikan landasan hukum bagi Pemkot Balikpapan mengingat peningkatan jumlah perokok aktif yang signifikan khususnya perkokok pemula usia anak dan remaja. Serta meningkatnya penyakit menular dan tidak menular yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan rokok.
“Untuk itu, kita semua wajib untuk melakukan upaya-upaya preventif agar pengendalian dampak bahaya merokok dapat ditekan, agar kewajiban Pemerintah Kota dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok terutama ibu hamil, anak di bawah umur, remaja dan lansia,” ucapnya.
Kemudian, Fraksi Golkar include Hanura pun mendukung Pemkot Balikpapan yang telah menginisiasi Raperda penyelenggaraan KLA, yang merupakan kebijakan dan regulasi untuk memenuhi hak anak dan perlindungan khusus pada anak pada berbagai kebijakan pembangunan yang preventif ramah anak.
“Untuk itu, disamping Pemkot Balikpapan, kita semua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan, khususnya bagi anak-anak sehingga setiap anak dapat menerima hak-haknya serta dapat memberikan rasa aman di Kota Balikpapan,” ungkapnya. (*)