CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Setelah beberapa minggu melakukan razia, Tim Gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri dan instansi terkait kembali menyisir tempat-tempat hiburan yang diduga masih melakukan pelanggaran.
Padahal sudah jelas dalam Surat Edaran (SE) wali kota Balikpapan nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok dalam rangka hari raya Nyepi, bulan ramadan dan hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Namun hal itu tidak diindahkan pelaku usaha yang bandel. Tentu pihaknya tidak akan tinggal diam dan memberikan sangsi tegas.
Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono melalui Sekretaris Satpol PP Izmir Novi Hakim mengatakan, malam ini (3/4) jajarannya telah melakukan kegiatan rutin dalam menegakkan ketertiban terhadap tindaklanjut SE walikota tentang penutupan THM dan billiar di bulan ramadan.
“Razia kali ini kami telah menyasar beberapa lokasi, dan hasilnya kami menemukan empat titik lokasi yang melanggar operasional dikawasan billiar dan karaoke,” ucap Izmir usai razia, Rabu (4/4/2024) malam.
Selain melanggar jam operasional, pelaku usaha tersebut telah melanggar aturan lantaran menjual minuman keras (miras), sedangkan mereka tidak memiliki izin.
“Kami tadi menemukan miras di beberapa area billiar salah satunya di kawasan Manggar dan Ruko Bandar,” jelasnya.
Ditegaskan, sampai sejauh ini tempat billiar tidak patuh terhadap SE walikota. Sementara untuk tempat hiburan malam (THM) tidak ditemukan ada yang buka, artinya mereka patuh.
“Hanya Billiard saja yang rata-rata melanggar jam operasional dan menjual miras. Tentunya ini presiden buruk, karena sudah berulang kali kami ingatkan, bahkan sudah ada yang ketangkap sampai dua kali,” ujarnya.
Dari hasil itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan sangsi berupa permohonan penutupan izin usaha yang diawali dengan penyegelan tempat usaha.
Untuk total yang berhasil diamankan malam ini sebanyak 44 miras dari empat titik yang ada