Puluhan Pom Mini Ditertibkan Satpol PP Balikpapan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Puluhan Pom Mini di sekitar Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL), sebagian Jalan Nasional, kawasan pemukiman padat penduduk dan perdagangan di sekitar Kota Balikpapan ditertibkan petugas gabungan Satpol PP bersama instansi terkait dan TNI-Polri, Kamis (25/4/2024).

Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, penertiban ini untuk melakukan tingkat kepatuhan pengawasan terhadap Surat Edaran (SE) wali kota yang sudah diterbitkan tanggal 4 Januari 2024 lalu.

“Sosialisasi sudah kami lakukan bersama mitra Apem, camat, lurah dan lainnya. Hampir semua mengetahui akan dilakukan penertiban pada April 2024 untuk tiga kawasan tersebut,” ucap Izmir saat berada di lokasi penertiban.

Berdasarkan pemantauan dilapangan, hampir 70 persen pelaku usaha Pom Mini tidak mentaati SE yang dimaksud, sehingga petugas melakukan penyitaan mesin sesuai dengan surat pernyataan yang sebelumnya sudah pernah diberikan kepada semua pelaku usaha.

Untuk total yang ditertibkan, hitungan sementara ada sekitar 17 sampai 19 mesin Pom Mini dan 30 untuk penjual bensin eceran.

Perlu diketahui, bahwa tiga kawasan tersebut tidak ada toleransi apapun. Dan diluar kawasan itu tetap akan ditertibkan pada Juni 2024 mendatang.

“Ketika mereka mematuhi SE wali kota sesuai dengan syarat dan ketentuan silakan berjualan, ketika dicek dilapangan izin dan OSS-nya, apakah masih bertera, sudah memiliki kelengkapan Apar, maka silakukan berjualan. Ketika salah satu dipenuhi akan kami tertibkan,” jelasnya.

Ia tegaskan, bagi pelaku usaha Pom Mini yang berjualan di tiga kawasan tersebut, untuk kembali mengurungkan niatnya berjualan. Apalagi dalam SE kawasan tersebut dilarang.

Dari hasil penertiban, petugas lebih banyak menemukan di kawasan Jalan Nasional yaitu Jalan Syarifudin Yoes dan KTL.

“Untuk penjualan di pemukiman silakan, selama mereka (pemilik) memenuhi ketentuan dalam SE,” imbuhnya.

Dalam mencegah kebakaran, petugas melakukan sita musnah bukan sita kembali. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Karena khawatirnya ketika dikembalikan, pelaku usaha akan kembali berjualan.

Diterangkan, razia ini tidak hanya dilakukan pada Kamis (25/4/2024) saja, tetapi akan terus dilakukan pada setiap wilayah jika masih ditemukan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *