Hari Buruh, DPRD Balikpapan Terima Audiensi Federasi dan Serikat Buruh Kota Balikpapan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Audiensi bersama Federasi Serikat Pekerja dan Organisasi Buruh digelar DPRD Kota Balikpapan dalam menyambut Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2024).

Pelaksanaan audiensi yang berlangsung diruang Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman di terima langsung Anggota DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean bersama Wiranata Oey, Kadisnaker Balikpapan Ani Mufida, BPJS Keshatan dan Ketengakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS) Balikpapan.

Diwawancari awak media, Ketua Forum Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Balikpapan, Mugianto mengatakan terdapat 7 petisi yang disampaikan dirinya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Ketujuh petisi tersebut yakni penyerapan Tenaga Kerja Lokal (TKL) di proyek RDPM, Upah Minimum Kota (UMK) atau Struktur Skala Upah, UMKM, Pegawai Pengawas, Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan tenaga kerja dan Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial.

Dikatakam Mugianto, ketujuh petisi yang disampaikan memiliki kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena saling terkait. Terkait masalah TKL misalnya, persoalan tenaga kerja lokal ini selalu menjadi polemik dan memang banyak yang harus dibenahi terlebih dahulu terkait masalah TKL itu sendiri.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan instasi yang menangani ini semua, salah satunya proses pelatihan dan pemagangan yang memang belum tertata rapi. Mengingat Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada saat ini merupakan milik provinsi.

Sementara untuk Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang ada seperti dari Swasta dan Perusahaan pastinya memerlukan biaya dan tidak semua orang tua memiliki kemampuan untuk membayar. Meskipun ada LPK dari pemerintah dalam hal ini Disnaker, ia meminta agar penyerapannya lebih banyak lagi.

Pasalnya yang menjadi salah satu syarat untuk bisa bersaing di dunia kerja, harus memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan. Di RDMP misalnya, harus memiliki sertifikasi K3, Safety Man atau sebagainya. Tanpa sertifikasi itu tidak bisa diterima kerja, meskipun kompetensi nilai belajar pekerja bagus sekalipun.

Ditempat yang sama, Simon Sulean mengatakan dari hasil audiensi bersma sejumlah federasi atau serikat buruh. Dimana poinnya agar segera mensosialisasikan segera mungkin Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja.

Selain itu, persoalan masih banyaknya tenaga kerja belum tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi keluhan para pekerja di Balikpapan.

Tak sampai disitu, saat Lebaran kemarin, ternyata masih ada perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjannya. Oleh karena itu ia meminta Disnaker Balikpapan agar segera menindalanjuti.

Politisi Hanura inipun nantinya akan meminta Komisi IV yang membidangi Ketenagakerjaan agar segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pekerja dan instansi terkait untuk mencarikan solusi agar THR pekerja bisa terbayarkan.

Masih Simon Sulean, petisi yang disampaikan oleh setiap federasi atau serikat buruh yang hadir nantinya akan diteruskan kepimpinan dalam hal ini Ketua DPRD Kota Balikpapan agar dapat segera di tindaklanjuti.

“Tentu kita mengapresiasi dan berterima kasih kepada meraka atas apa yang sampaikan terkait persolan dilapangan yang dirasakan para pekerja, khususnya tenaga kerja lokal,” ungkapnya.

Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentunya mengatur bagaimana mengoptimalkan penerimaan tenga kerja lokal, sehingga nantinya tenaga kerja lokal bisa mendapatkan kesempatan lebih dalam penyerapannya.

Dalam perda tersebut juga sudah mengatur penerimaan tenaga kerja lokal yang harus diutamakan. Dan perda tersebut mengharuskan perusahan yang ada di Balikpapan untuk merangkul, membina dan melatih tenaga kerja lokal yang telah diterima bekerja.

Menyoal THR dan BPJS yang menjadi tuntutan pekerja, nantinya akan kembali dilakukan pertemuan baik bersama BPJS, Disnaker dan Komisi IV.

“Kalai untuk sosialisasi Perda, kita memang akan sosialisasikan. Tapi kita menunggu juga Perda Investasi, karena kedua perda tersebut harus sinkron dan seiring,” pungkas Simon Sulean.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *