Terima Aduan Pekerja, Komisi IV Gelar RDP Bersama Serikat Buruh dan KPB

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Ardiansyah SH sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak PT Rekadaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Balikpapan bersama pekerja subkontraktor di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan, Rabu (5/6/2024).

Tak hanya bersama pekerja, RDP yang digelar juga dihadiri Komunitas Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Balikpapan dan PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) sebagai pemilik pekerjaan, dan Join Operation (JO) RDMP selaku kontraktornya.

“Ya..ada 9 poin tuntutan yang disampaikan pekerja kepada kami, salah satunya masalah tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR),” ucap Ardiansyah saat diwawancarai awak media, diruang kerjanya.

Ardiansyah mengatakan, selain persoalan THR yang tidak terbayarkan. Terdapat persoalan yang sangat penting buat teman-teman pekerja yakni terkait perjanjian kerja.

“Jangan mau bekerja, kalau tidak ada perjanjian kerja. Karena perjanjian kerja merupakan hal penting dan undang-undang buat kedua belah pihak, baik pemberi kerja, maupun penerima kerja,” katanya mengingatkan.

Menurut Ardiansyah, kalau antara kedua belah pihak tidak memiliki perjanjian kerja. Dan apabila terjadi permasalahan, mau mengikuti aturan yang mana, dasar undang-undanya.

Politisi PPP inipun menyebut alasan pihak PT Rekadaya tidak hadir dalam RDP bersama Komisi IV lantaran tidak mendapatkan tiket untuk ke Balikpapan.

“Jadi RDP ini kita jadwalkan ulang pada Minggu Depan, sehingga kita memberikan kesempatan pihak JO RDMP dapat menghadirkan pihak PT Rekadaya,” ungkapnya.

“Kalau yang bersangkutan (PT Rekadaya,red) tidak dihadirkan, bagaimana masalah ini mau diselesaikan,” sambungnya.

Selain itu, kata Ardiansyah berdasarkan informasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, PT Rekadaya ini belum mencatatkan perjanjian kerjanya, kepada kontraktornya ke Disnaker Balikpapan.

“Perusahaan itu, kalau membuat perjanjian kerjanya, harus dicatatkan di Disnaker agar diketahui sudah benar atau tidak perjanjian kerjanya seperti ini,” pungkas Ardiansyah.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *