CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Beberapa hari lalu, Satpol PP Kota Balikpapan melakukan penertiban kepada 17 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jln. Jenderal Sudirman atau Depan RS Pertamina Balikpapan (RSPB).
Pedagang yang terjaring rata-rata menggunakan motor dan mobil. Hal ini sudah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang larangan berjualan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).
Penertiban PKL dipimpin langsung Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Balikpapan, Akhya Riduansyah.
“Iya benar, anggota kami telah melakukan penertiban PKL di depan RSPB Balikpapan,” ucap Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim kepada awak media, Jum’at (28/6/2024).
Ia menjelaskan, tujuan Oprasi Khusus (Opsus) Tim baru yang di bentuk Satpol PP ini adalah untuk menyasar titik-titik yang menjadi potensi gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) baru.
Penertiban ini harus dilakukan, sebagai langkah antisipasi cepat dari Satpol PP, sebelum pedagang tersebut menyebar dan menjadi sebuah kebudayaan buruk yang baru di kawasan tersebut.
“Ya, kami sempat memprediksi, setelah adanya larangan berjualan di kawasan Lapangan Merdeka, maka efeknya pasti mereka akan berpindah ke jalan-jalan protokol,” terangnya.
Berdasarkan analisis Satpol PP ternyata benar, mereka berjualan di Fasum dan Fasos pinggir jalan,” sambungnya.
Izmir menuturkan, penertiban dilakukan mengingat kawasan Jln Jenderal Sudirman merupakan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).
Apalagi disana terdapat Rumah Dinas Kapolda Kaltim dan terdapat akses jalan masuk menuju rumah sakit. Dan ketika pinggir jalan dipenuhi PKL, tentu saja ini sangat mengganggu arus lalu lintas dan sangat membahayakan.
“Seandainya ada mobil ambulan yang ingin segera masuk Rumah Sakit, tapi terdapat PKL dan bisa menimbulkan kemacetan, pastinya ini sangat merepotkan,” ujarnya.
Maka itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap PKL ini, tentu hal ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga tidk menimbulkan kawasn PKL baru. Terlebih yang digunakan ini merupakan jalan protokol.
“Para PKL yang terjaring melakukan pelanggaran, akan dilakukan pemanggilan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ungkapnya.