Pedagang Pom Mini Tidak Miliki Izin akan Ditertibkan Satpol PP

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mengingatkan pedagang bensin Pom Mini untuk segera melengkapi izin usahanya sesuai aturan yang berlaku. Hal itu merupakan persyaratan administrasi Pom Mini.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, Izin usaha itu adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) dan Izin Usaha Niaga (IUN).

“Petugas Satpol PP akan menertibkan lapak-lapak Pom Mini sebagaimana penertiban pada April lalu, jika izin itu tidak dilengkapi para pedagang,” ucap Boedi kepada awak media, Sabtu (13/7/2024).

Sebelumnya bulan April 2024 lalu, Satpol PP Balikpapan telah menertibkan 28 pedagang bensin eceran dengan 17 pedagang menggunakan Pom Mini.

Mereka dinilai tidak memiliki izin dan melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau pom mini.

“Pada April lalu sudah ada puluhan pedagang bensin eceran dan pom mini yang telah kita tertibkan, karena memang tidak memiliki izin dan melanggar surat edaran Wali Kota Balikpapan,” sebutnya.

Lanjutnya, SE wali kota Balikpapan mengatur tentang persyaratan untuk membuka usaha tersebut. Bahkan tertuang larangan untuk tidak berjualan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).

“Pedagang yang di razia beberapa bulan lalu sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN),” akunya.

Boedi mengatakan barang bukti akan diserahkan ke pengadilan. Untuk keputusan apakah barang bukti itu akan dikembalikan kepada pemilik atau disita merupakan kewenangan pengadilan.

“Informasinya ada beberapa barang bukti yang dikembalikan, dan ada juga yang dimusnahkan seperti BBM botol eceran,” terangnya.

Penertiban selanjutnya, Satpol PP Balikpapan akan fokus kepada pedagang yang sudah pernah terjaring razia, apalagi jika mesin digital itu dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kami juga akan menyisir jalan-jalan kampung. Kami minta para pedagang segera lengkapi izin bila tidak ingin barang dan alat miliknya ditindak petugas,” ungkapnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *