CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Rencana pembangunan coastal area di sepanjang bibir pantai Kota Balikpapan belum bisa terealisasi.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan Muhaimin mengatakan, tertundanya untuk mewujudkan mimpi puluhan tahun itu disinyalir lantaran pembuatan coastal area perlu pembahasan lintas kementerian.
Mulai.dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan sebagainya.
Beriringan dalam perkembangannya, ada perubahan aturan baru yang dikeluarkan Kementerian ATR. Khususnya terkait konsep reklamasi yang tidak boleh dari darat langsung ke laut.
Pemerintah pusat mengatur harus ada jarak atau dilatasi. Dalam artian, tidak boleh dari bibir pantai.
Aturan baru ini membuat konsep master plan coastal area turut berubah. Demikian yang tertuang dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2012-2032.
Maka kebutuhan dokumen perizinan disusun kembali. Kini dalam raperda RTRW 2024-2044 juga memuat pembahasan coastal road.
“Saat ini sudah dibahas oleh konsultan dan investor yang sudah masuk,” ujar Muhaimin, Senin (29/7/2024).
Ia menuturkan, jika tidak ada jarak atau dilatasi, maka semakin dangkal dan membuat biaya reklamasi ringan.
Kendati begitu, dengan ada dilatasi, tentu turut mengubah perhitungan biaya dan lainnya.
Muhaimin menggambarkan, misal sebelumnya ujung reklamasi memiliki jarak 200 meter dari darat dan kedalaman 20 meter. Kemudian dengan dilatasi, jarak ujung reklamasi bisa saja berubah menjadi 300 meter dan kedalaman 30 meter.
“Maka biaya bisa jadi bertambah hingga dua kali lipat,” ucapnya.
Selama ini, coastal area di Kota Balikpapan sudah siap berjalan. Terlebih sudah ada delapan investor masuk yang tertarik berpartisipasi dalam pembangunan coastal area.
Namun, kata Muhaimin, pihaknya tetap harus merujuk aturan pusat, rekomendasi kementerian, dan perubahan RTRW. Hal inilah yang membuat rencana pembangunan coastal area terhambat dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menerangkan, saat masterplan berubah, maka otomatis dokumen lainnya harus berubah. Seperti analisis dampak lingkungan (amdal) dan analisisi dampak lalulintas (andalalin), dan teknis-teknis terkait.
Muhaimin menyarakan, dokumen-dokumen tersebut sudah rampung. Termasuk perhitungan biaya terbaru.
Kini, rencana pembangunan coastal area merujuk pada kemampuan keuangan investor. Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan memerlukan bentuk kolaborasi. Dukungan pemkot sesuai SK wali kota telah menunjuk tim pengendali pembiayaan coastal area.
“Investor masih sama dan belum ada yang mundur. Saat ini, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) sedang berkomunikasi dengan investor,” pungkasnya.